Septiawadi*
Abstrak
Dalam memahami dan mengambil suatu
pengertian yang utuh mengenai Alquran maka seseorang harus menguasai ilmu –
ilmu yang terkait dengan Alquran serta mengetahui kaidah – kaidah tafsir.
Seseorang tidak dapat seenaknya atau sekehendaknya untuk menafsirkan Alquran
bila tidak memiliki dan menguasai hal diatas. Disinilah perlu dituntut
kesadaran diri atau tahu diri bagi siapa yang tidak punya kapabilitas, tidak
punya keahlian atau tidak menekuni bidang terkait dengan ilmu – ilmu Alquran
itu supaya tidak mudah saja menafsirkan makna ayat hanya berdasarkan logika dan
pengalaman.
Kata Kunci; Kaidah kebahasaan, kaidah ushul fiqh