Rabu, 25 September 2013

Sorotan atas Penulisan Hadis; Telaah atas Pemikiran Goldziher dan Azami

Sorotan atas Penulisan Hadis;
Telaah atas Pemikiran Goldziher dan Azami




Oleh:
Ahmad Isnaeni[1]


Abstrak
Tulisan ini akan mendiskusikan pendapat Sarjana Barat, diwakili oleh Ignaz Goldziher, yang menyoroti asal usul sunnah Nabi. Kemudian disandingkan dengan pemikiran Mustafa Azami, pemikir muslim yang akrab dengan studi hadis di Barat. Alasan memilih sosok Goldziher, sebab di kalangan Sarjana Barat,  pemikiran Goldziher dianggap sebagai pioner dari maraknya studi hadis di Barat. Pemikiran hadis Goldziher turut memberi warna secara turun temurun dalam tradisi kajian hadis di kalangan orientalis.. Sebagaimana dimaklumi, Barat dalam menyikapi eksistensi hadis, secara umum terbagi tiga sikap dalam studi hadis; skeptis, sanguine (non-skeptis), dan middle ground. Dari bahasan ini akan terlihat bagaimana minat yang besar dalam diri Goldziher dan beberapa sarjana Barat lain atas kajian sunnah Nabi saw. Sisi lain, Azami diangkat dalam tulisan ini karena turut meramaikan perbincangan tentang hadis dan sunnah Nabi saw. Pemikiran utama Azami adalah untuk menyingkap kelemahan dan kekeliruan sorotan Barat terhadap sunnah Nabi saw. Irama perdebatan yang diikuti oleh Azami dalam arus pemikiran Barat cukup memberi warna, meskipun dari beberapa kalangan Barat, hasil kajian Azami dinilai kurang obyektif dan bersifat apologis.

Kata Kunci: hadis, otentisitas, historisitas



Ide Pokok Pemikiran Ignaz Goldziher
Ignaz Goldziher, bukanlah orang yang pertama kali memberi kritik terhadap hadis, namun demikian dirinya dianggap sebagai orang yang paling berpengaruh dalam mengembangkan kajian hadis di Barat. Secara umum pemikiran Goldziher tentang sunnah dan hadis tersimpul kepada tiga topik yakni; asal-usul hadis, perkembangan dan pemalsuan hadis, dan keberadaan literatur hadis. Ketiga topik tersebut mengarah kepada meragukan keotentikan hadis dan menolak bahwa hadis layak dijadikan sumber pengetahuan dan hukum. Dengan sistematis Goldziher menghadirkan pembahasan menarik atas persepsi dan vonisnya terhadap studi hadis. Hasil pemikiran Goldziher ini menjadi landasan dan pondasi utama lahirnya kajian hasil lebih detail di kalangan sarjana Barat.
Sebagaimana telah diungkap dalam pembahasan terdahulu, Gustav Weil dan Aloys Sprenger dinilai sebagai peletak kajian hadis Barat dan sebagai penggerak munculnya kecenderungan Barat akan kajian sunnah dan hadis. Goldziher lebih jauh dari kedua tokoh di atas, dan telah menancapkan pondasi keraguan mengenai otentisitas hadis. Keraguan Goldziher akan hadis bermula dari penolakannya bahwa hadis bukanlah sebagai dokumen sejarah awal Islam, melainkan sebagai peninggalan dari berbagai refleksi tendensius umat Islam yang hidup belakang setelah kehidupan Nabi. Sebelum membahas lebih jauh bagaimana Goldziher memandang secara utuh sunnah dan hadis, perlu dikemukakan bahwa dalam pemaparannya, Goldziher tidak dapat melepaskan pijakan pandangannya dari sisi makna kebahasaan semata dan tidak berupaya mengikuti dan mengambil makna istilah sebagaimana yang berlaku di kalangan muslim.

Historisitas Hadis
Goldziher mengartikan hadis secara bahasa sebagai berita yang berlaku di kalangan kelompok penganut kerohanian, catatan sejarah baik sekuler maupun keagamaan dari masa ke masa. Sementara sunnah dipahami sebagai tradisi dan kebiasaan yang ada di masyarakat baik setelah Islam datang ataupun sebelumnya, diikuti secara terus menerus dan dianggap sebagai peninggalan berharga yang mesti diikuti.[2] Dalam uraian selanjutnya, Goldziher menyatakan bahwa hadis jika dimaksud sebagai sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad, maka itu sulit akan diterima secara ilmiah, sebab hadis tiada lain adalah peninggalan umat Islam setelah kehidupan Nabi. Dengan kata lain yang ada bukan hadis tetapi sunnah. Dalam konteks ini sunnah dipahami Goldziher sebagai makna literernya yakni sebagai jalan hidup yang dilalui seseorang atau masyarakat.[3]
Menurut Goldziher, sunnah adalah ketentuan-ketentuan yang diyakini kebenarannya yang mengatur pola kehidupan masyarakat tertentu. Terkait dengan kehidupan masyarakat pra-Islam, sunnah telah ada sebagai perangkat tradisi dan kebiasaan leluhur yang menjadi sumber kebiasaan dalam kehidupan. Goldziher kemudian menekankan bahwa dalam Islam terminologi sunnah juga digunakan untuk sesuatu yang memiliki pemahaman yang sama. Sunnah pada mulanya dipahami sebagai perangkat tata nilai kehidupan masyarakat tertentu dalam perkembangannya dipahami sebagai tradisi dan pola kehidupan yang besifat universal.[4] Secara khusus sunnah kemudian dipahami sebagai kebiasaan-kebiasaan tertentu baik teoritis maupun praktis dalam ibadah dan hukum kaum mukminin pertama yang telah dipraktikkan di bawah kesaksian Nabi.[5] Sunnah dan hadis tidaklah identik. Hadis merupakan pernyataan-pernyataan tata cara itu, dan hadis tiada lain adalah dokumentasi sunnah.[6] Di sisi lain Goldziher berkeyakinan bahwa penggunaan sunnah sebagai pedoman hidup keagamaan di dunia Islam pada masa awal adalah suatu keyakinan yang dinilai keliru. Sebab menurutnya, sunnah tiada lain adalah penjelasan praktik kehidupan keagamaan dan interaksi social penduduk Madinah yang kemudian mendapat legitimasi konstitusional, sementara masyarakat di luar Madinah amat sulit untuk menerima sunnah sebagai pedoman kehidupan keagamaan.[7]
Goldziher lebih jauh menyatakan bahwa pada mulanya masyarakat Islam di luar kota Madinah amat sedikit pengetahuannya tentang ajaran Islam. Ajaran Islam masih sebuah sesuatu yang asing bagi masyarakatnya, sehingga banyak sekali ajaran ritual Islam yang belum diketahui apalagi diamalkan. Karena ketidaktahuan mereka akan ajaran Islam, termasuk ayat al-Qur’an maka merekapun tidak mampu membedakan antara ayat al-Qur’an dengan sya’ir-sya’ir yang berkembang. Dampak dari kenyataan ini maka maka sulit sekali akan dipahami jika sunnah telah ada masa itu. Sebenarnya sunnah tiada lain adalah keterangan yang memuat pola hidup religius dan hasil sosialisasi masyarakat Madinah terhadap ajaran Islam. Eksistensi sunnah baru dikenal masyarakat luas dan menjadi norma Islam formal sejak akhir abad pertama Hijriyah. Pergerakan sunnah menjadi sumber hukum terjadi seiring pergumulan politik dan masyarakat antara abad kedua dan ketiga Hijriyah. Pada masa ini keberadaan sunnah seringkali disejajarkan dengan al-Qur’an dalam menentukan dan membuat hukum dengan mengalami penambahan di sana-sini. Dengan ini keberadaan hadis dalam kumpulan kitab-kitab hadis yang nota bene memuat kumpulan sunnah-sunnah Nabi dan diakui kalangan muslim sebenarnya tidak menghadirkan keyakinan akan kebenarannya tetapi justru menimbulkan keraguan.[8] Tetapi dalam perkembangan selanjutnya, seiring dengan berkembangnya teologi hadis antara abad kedua dan ketiga Hijriyah yang merupakan babak baru sejarah perkembangan hadis, kedudukan sunnah disetarakan dengan kitab suci dalam membentuk hukum.[9]
Berangkat dari pemikiran di atas, Goldziher memaknai hadis dengan “percakapan” atau “pemberitaan” yang ada di kalangan para penganut agama, kumpulan catatan historis berkaitan dengan kehidupan dunia dan akhirat baik dari masa lampau ataupun sekarang.[10] Sementara hadis dalam terminologi Islam menurut Goldziher dipergunakan untuk menunjukkan kepada ucapan dan perbuatan yang disandarkan kepada Nabi. Akan tetapi kenyataan yang ada dan perkembangan masa yang melingkupinya, hadis akhirnya tidak hanya berasal dari Nabi tetapi lebih kepada keinginan-keinginan yang ada dalam masyarakat muslim dalam kehidupannya.[11] Untuk mengetahui hal ihwal hadis perlu belajar dari sahabat-sahabat Nabi sebab mereka adalah orang yang hidup bersamanya, menyaksikan tindak-tanduknya, serta mendengar keputusan-keputusannya. Setelah generasi sahabat berlalu, orang sesudahnya bertumpu pada informasi bahwa mereka mendapatkan berita dari kalangan sahabat, jika terdapat persoalan yang memerlukan penjelasan hukum. Demikian metode yang disampaikan oleh kalangan muslim dalam menyampaikan berita tentang kenabian, hal ini dapat diterima keabsahannya apabila mata rantai periwayatan dikembalikan kepada seorang sahabat yang dapat memberikan kesaksian bahwa semua yang disampaikan itu sesuai dengan kehendak Nabi.[12]
Goldziher menilai bahwa kemunculan hadis berangkat dari keseriusan umat Islam awal yang memberitakan hal ihwal dari sang Nabi atas segala apa yang dihadapi dalam kehidupan, baik bersifat keimanan ataupun ritual keagamaan yang disampaikan di hadapan umum ataupun kepada para individu. Menurut Goldziher, Islam seperti halnya agama Yahudi, hukum agama dapat lahir di luar kitab suci yakni berdasarkan sunnah Nabi.[13] Berdasarkan sunnah ini teori yang memberikan pengakuan baik terhadap hukum yang tertulis maupun hukum yang disampaikan secara lisan. Sunnah yang kemudian terdokumentasikan ke dalam hadis dipandang sebagai penjelas yang paling otoritatif al-Qur’an.[14]
Perkembangan hadis yang lebih meluas dikarenakan kesadaran umat Islam awal bahwa penuturan dan perilaku Nabi adalah petunjuk maka berita itu disampaikan kepada orang-orang yang dijumpainya, khususnya setelah terjadinya penaklukan daerah-daerah baru. Karena ingatan manusia terbatas, termasuk para muslim awal sementara keinginan menyampaikan berita tentang Nabi terus berlangsung maka terjadilah penambahan-penambahan di dalamnya. Di sisi lain, umat Islam masa itu menilai bahwa apa yang disandarkan berasal dari Nabi telah jelas kebenarannya tanpa menimbang kepalsuan ada di dalamnya. Goldziher menggarisbawahi bahwa peristiwa-peristiwa semacam tadi sebagai penyebab utama munculnya pemalsuan hadis di masa awal, sehingga hadis lebih mudah dipahami sebagai keinginan-keinginan tendensius umat Islam dalam rangka penyebaran ajaran-ajaran agama.[15] Kemunculan hadis sebagai refleksi tendensius umat Islam belakangan, menurut Goldziher didasarkan pada kenyataan pada masa dinasti Umayyah telah terjadi pertentangan antara sang penguasa dengan para ulama. Antara kedua kelompok saling menekan satu sama lain, dan yang tersisih adalah kelompok para ulama. Keadaan ini memicu para ulama untuk menyibukkan diri kepada masalah keagamaan dengan memunculkan hadis-hadis tertentu untuk melegitimasi gerakan mereka. Sementara itu kalangan penguasa tidak tinggal diam melihat apa yang dilakukan kelompok para ulama, dengan merekrut ulama tertentu pihak penguasa juga berupaya melakukan hal yang sama untuk mendukung program politiknya dalam rangka menyerang balik kalangan ulama yang kontra pemerintah.[16] Dampak dari pertentangan keduanya ini bermunculan hadis-hadis yang bernuansa politik demi kepentingan masing-masing.
Goldziher menggambarkan Kejadian yang sama juga muncul ketika masa pemerintahan dinasti Abbasiyyah antara aliran hukum klasik dengan para ahli hadis. Masing-masing kelompok mengklaim bahwa metode pendekatan mereka adalah yang benar sementara lainnya adalah salah. Sebagaimana dimaklumi kalangan aliran hukum klasik lebih mengedepankan ra’yu dalam beristinbath hukum. Sumber hukum utama umat Islam adalah al-Qur’an, letak perbedaannya adalah pendekatan masing-masing kelompok dalam memahami kandungannya. Persoalan yang tidak tersurat dalam kitab suci adalah persoalan yang membuat semakin jauh jurang permisah antara kelompok aliran hukum klasik dengan pendekatan yang digunakan ahli hadis. Untuk membela pandangan dan pendekatan masing-masing kelompok akhirnya memunculkan hadis-hadis yang disandarkan kepada Nabi. Hadis yang dimunculkan bukan saja membela pendapat mereka tetapi lebih jauh juga digunakan untuk menyokong apa yang dilakukan oleh para guru dan orang yang sealiran. Dengan kondisi inilah pemalsuan hadis semakin marak, sehingga semakin banyak hadis yang muncul bernuansa politik dan madzhab fikih semakin jelas bahwa hadis-hadis tersebut tidaklah dapat diakui keotentikannya.[17]
Untuk mendukung konsepsinya, Goldziher mengutip bukti adanya pemalsuan hadis untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu dan membela kelompoknya, sehingga tidak ada mazhab di bidang ritus, teologi, hukum, ataupun faksi-faksi politik yang akan kekurangan satu atau sekumpulan hadis yang menguntungkannya, dengan memperlihatkan segala tanda lahiriah tentang kebenaran periwayatannya.[18] Inilah bukti bahwa otentitisas hadis layak diragukan. Tidak mungkin seorang Nabi lebih mengutamakan kelompok tertentu dan menekan kelompok lain, sementara munculnya faksi-faksi dimaksud jauh setelah masa kehidupan Nabi. Bukti dimaksud adalah adanya hadis yang memuat keutamaan sebuah kota, suku bangsa dan bahsa tertentu, keharusan akan kepatuhan kepada penguasa, dan masih banyak lainnya.[19]
Goldziher menegaskan bahwa mestinya kita tidak mengesampingkan kemungkinan hadis yang diriwayatkan oleh generasi-generasi selanjutnya terkadang mengandung pengertian-pengertian dari bahan lama yang tidak langsung berasal dari kata-kata Nabi, tetapi berasal dari generasi tokoh-tokoh terkemuka orang Islam yang pertama. Selain itu, lanjut Goldziher, karena jarak waktu yang cukup jauh tentu kemungkinan terjadi banyak orang mengatakan suatu perkataan yang dinisbatkan kepada Nabi, yang seakan diriwayatkan melalui mata rantai ke belakang sampai kepada tokoh-tokoh terkemuka paling tinggi yakni Nabi dan sahabatnya. Tujuannya tiada lain yakni untuk mendapatkan legitimasi dari mereka dan mengesahkan tujuan doktrin teoritis maupun doktrin praktis.[20]
Goldziher menambahkan, hadis dalam perkembangannya selain disebabkan konflik antara pemerintah dan para ulama sebagaimana dipaparkan sebelumnya, faktor lain yang membuat hadis bermunculan dan lebih semarak dikarenakan pada mulanya di kalangan ulama tidak begitu memperhatikan keotentikan hadis. Upaya kritik yang dilakukan ulama hanya sekadar memberikan ketentuan dalam batas tertentu dan terlalu longgar. Akibat dari itu semua maka banyak sekali hadis-hadis yang seyogyanya tidak dapat dianggap sebagai suatu peninggalan dari Nabi yang otentik tetap dipaksanakan. Hadis-hadis semacam ini biasanya berbicara tentang keutamaan sesuatu dan diluar pembahasan masalah hukum.[21]
Lebih jauh Goldziher melihat bahwa maraknya pemalsuan hadis juga disebabkan oleh faktor intern umat Islam sendiri. Menurutnya mayoritas umat Islam ketika masa-masa pemerintahan Bani Umayyah masih berada dalam ketidaktahuan akan ajaran Islam. Kehidupan umat Islam dalam menjalani kehidupan ritual keagamaan dan kemasyarakatan masih belum berlandaskan tuntunan hukum Islam. Bahkan dalam bidang akidah atau keyakinan, mereka masih banyak yang menyimpang dari ajaran yang sebenarnya. Selain itu Islam juga menurut Goldziher belum mampu memberikan tuntunan yang nyata bagi umatnya, berupa aturan hukum yang baku dan sistematis. Sebagai contoh ketika terjadi peristiwa tentang kewajiban membayar zakat fitrah di bulan ramadhan, kebanyakan umat Islam di Basrah tidak mengetahui kewajiban itu. Lalu Rasulullah memerintahkan sekelompok orang Madinah untuk memberi informasi akan hal tersebut[22]
Setelah Nabi saw wafat, Islam telah meluas ke berbagai daerah di semenanjung Arab. Kemudian seiring dengan banyak daerah yang dikuasai oleh umat Islam maka semakin banyak pula para sahabat Nabi saw yang ditugaskan untuk menjadi penyebar syariat Islam. Beberapa daerah dimaksud di antaranya negeri Irak dan Syam secara keseluruhan, di mana kala itu meliputi beberapa tempat yakni Palestina, Ardan, Syiria, dan Libanon) di tahun 17 Hijriyah. Penaklukan Mesir pada tahun 20 Hijriyah, Persia di tahun 21 Hijriyah, Daerah Samarkand di tahun 56 Hijriyah, dan Islam sampai ke Andalusia di tahun 93 Hijriyah.[23] Di daerah-daerah taklukan umat Islam itu para sahabat yang menjadi motor penggerak syiar Islam berpencar menyebarkan ajaran Islam. Orang-orang yang hidup semasa dengan sahabat itu mendapat pengajaran dan pendidikan tentang Islam, baik al-Qur’an maupun sunnah Nabi saw.
Hasil dari penyebaran ajaran Islam sejak sahabat, tabi’in dan orang-orang sesudahnya dapat dilihat betapa banyak daerah-daerah menjadi pusat studi Islam, khususnya kajian hadis Nabi. Sebut saja di antaranya Madinah, Mekkah, Kuffah, Basrah, Syam, Mesir, Maghrib dan Andalusia, Yaman, Jurjani, Quzwain, dan Khurasan.[24] Namun demikian, antara sahabat satu dengan lainnya memang tidak sama pengetahuannya tentang hadis Nabi. Ada di antara mereka yang lebih banyak dari yang lain, demikian pula sebaliknya. Di antara mereka ada yang mendatangi yang lain untuk mendapatkan informasi seputar hadis Nabi. Kegiatan ini berjalan terus sejak masa sahabat, tabi’in, dan orang-orang sesudahnya. Karena sesungguhnya perjalanan mencari hadis Nabi telah dimulai sejak masa Nabi masih hidup.
Berbeda dengan apa yang dicermati oleh Goldziher, bahwa perjalanan dalam rangka mencari dan mendapatkan hadis itu sebenarnya bukan semata-mata mendapatkan hadis yang orisinal. Akan tetapi pencarian tersebut tidak dapat terlepas dari bentuk-bentuk upaya untuk melakukan pemalsuan hadis. Menurut Goldziher, di dalam mengumpulkan hadis banyak sekali terjadi penyisipan kalimat (tadlis) yang sebenarnya bukan kata-kata yang termuat dari suatu hadis melainkan tambahan dari sumber-sumber hadis yakni para ulama hadis. Kenyataan yang tidak dapat dipungkiri banyak sekali hadis yang saling bertentangan kandungannya meskipun berbicara tentang suatu masalah. Ini dampak dari minimnya kritik di antara mereka yang lebih mengedepankan kritik sanad dan tidak mengena pada sisi matan. [25]
Disebabkan hanya bertumpu pada kritik sanad semata, Goldziher menilai bahwa apa yang dilakukan oleh para ulama dalam melakukan kritik hadis tidak maksimal. Di samping hanya menitikberatkan pada kritik sanad, juga bersifat formal sementara aspek materialnya tidak menjadi sasaran kritik. Kebanyakan para ulama memberikan penilaian shahih kepada suatu hadis meski hanya selesai pada tataran sanad, seringkali matan hadis diabaikan dari telaah kritis.[26] Berdasarkan kenyataan ini, menurut Goldziher wajar saja jika terdapat berbagai pertentangan antara satu matan hadis dengan matan hadis lain. Demikian halnya tentang redaksi hadis yang banyak sekali bersifat tidak masuk akal dan bertentangan dengan realitas sejarah, tetap akan dinilai shahih jika para periwayatnya telah mendapatkan penilaian positif. Padahal jika melihat hasil penilaian para ulama kritik hadis banyak sekali dijumpai perbedaan dalam memberikan status periwayat. Seorang periwayat seringkali dijumpai mendapat penilaian beragam dan saling bertentangan dari para ulama kritik hadis. Hal ini juga akan membuat semakin sulit untuk menemukan keobyektifan ulama dalam memberikan penilaian, sebab bisa saja penilaian tersebut bertumpu pada sisi-sisi sikap antara suka dan tidak suka terhadap seorang periwayat.[27]
Herbert Berg menyitir pandangan Goldziher, bahwa kritik hadis baru muncul setelah tahun 150 Hijriyah akibat dari maraknya pemalsuan hadis. Pelaksanaan kritik hadis ini ternyata tidak dapat menghilangkan kebiasaan dari kalangan muslim yang memalsukan hadis. Salah satu cara yang mereka lalui adalah dengan membuat suatu redaksi hadis kemudian menyusun rangkaian sanad yang memuat nama-nama orang terpercaya dan dikenal oleh para kritikus hadis dengan diakhiri oleh orang-orang yang telah lanjut usia dengan harapan merekalah yang melakukan kontak langsung dengan Nabi, yakni kalangan sahabat. Ketika ditelaah dan dikonfirmasi melalui awal kelahiran dan kelangsungan hidup dari nama-nama orang yang dilibatkan dalam periwayatan hadis tersebut ada yang berusia lebih dari satu abad, sesuatu yang mengherankan.[28]

Keraguan atas Penulisan Hadis
Pembahasan selanjutnya akan mengungkapkan pemikiran Goldziher seputar kodifikasi hadis. Istilah kodifikasi ini seringkali disalah-artikan, baik oleh kalangan pemikir Barat ataupun pemikir muslim yang ikut-ikutan dalam meramaikan pembicaraan tentang kodifikasi hadis. Di antara para pemikir tersebut ada yang menganggap bahwa kodifikasi hadis bermakna penulisan hadis. Sementara ungkapan kodifikasi hadis ini sering dinisbatkan kepada peran az-Zuhri yang merupakan orang pertama melakukan kodifikasi hadis atas intruksi khalifah Umar bin Abdul Aziz. Padahal umar bin Abdul Aziz memberikan intruksi tersebut di akhir abad pertama dan memasuki abad kedua Hijriyah. Dampak dari semua ini muncul pemikiran bahwa hadis baru ditulis di akhir abad pertama, sementara masa-masa sebelumnya hanya disampaikan dari kalangan sesama muslim melalui lisan saja. Jika ini yang terjadi maka keotentikannya memang patut diragukan, sebab kekuatan daya hafal tentu tidak akan bertahan lama. Wajar jika di sana sini terdapat berbagai redaksi hadis yang saling bertentangan dan tidak masuk akal, ini disebabkan karena model penjagaannya hanya bertumpu pada hafalan. Padahal menurut Azami, ada beberapa istilah yang perlu mendapat perhatian terkait kodifikasi, yakni tadwin, tashnif, dan kitabah, sementara masing-masing kata tersebut memiliki kekhususan arti sendiri.[29]
Goldziher tampak sepakat dengan pandangan sementara pemikir muslim yang menyatakan bahwa penulisan hadis telah dilakukan sejak generasi pertama Islam. Bentuk dari hasil penulisan tersebut adanya naskah-naskah yang dinisbahkan kepada beberapa sahabat yang disebut shahifah. Kesepakatan Goldziher terletak pada pengakuan adanya naskah-naskah tersebut yang memuat hadis-hadis yang disandarkan kepada Nabi. Akan tetapi penulis awal dari naskah tersebut menjadi sesuatu yang perlu diragukan, apakah memang para sahabat itu yang melakukan penulisan ataukah orang-orang yang datang sesudahnya lalu untuk mendapatkan legitimasi naskah itu dinisbatkan kepada diri sahabat. Tidak bisa dipungkiri, demikian Goldziher menambahkan, bahwa generasi awal Islam telah melakukan pemeliharaan terhadap peninggalan-peninggalan Nabi, baik al-Qur’an maupun sunnah Nabi. Tetapi hanya bersifat lisan semata, jika ada bukti tulisan yang memuat tentang hadis kemungkinan buatan orang yang hidup sesudah mereka.[30]
Sedangkan pengoleksian atau kodifikasi hadis menurut Goldziher bukanlah dimulai pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz yang memerintahkan az-Zuhri untuk mengumpulkan hadis ke dalam satu buku, melainkan pada akhir abad kedua Hijriyah tepatnya masa Malik bin Anas (w. 179/795M). pada masa ini pengoleksian hadis telah mengambil bentuknya dalam bidang fikih sebagai printis dari lahirnya karya-karya hadis. Goldziher menilai bahwa sosok az-Zuhri sebagai seorang ulama yang telah dipaksa oleh penguasa (Bani Umayyah) untuk membuat hadis-hadis yang dapat mengukuhkan keberadaan mereka. Hadis-hadis tersebut memuat persetujuan-persetujuan Nabi atas keputusan yang telah ditetapkan oleh penguasa saat itu. Jika dalam pembahasan sebelumnya telah dipaparkan bagaimana sengitnya pertentangan antara penguasa dengan para ulama dan berdampak pada munculnya pemalsuan hadis, justru az-Zuhri adalah orang yang mau bekerja sama dengan pemerintah. Menurut Goldziher, tidak jarang az-Zuhri datang ke istana untuk menghadap khalifah dalam kaitannya dengan pembicaraan masalah hadis Nabi.[31]
Menurut Goldziher, pengoleksian hadis dalam bentuk fikih sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang mengharapkan adanya suatu buku yang memuat tentang tuntunan Nabi dalam dalam bidang hukum dan keagamaan.  Maka Malik bin Anas mencoba menyusun kitab muwatha’ sebagai jawaban dari persoalan dan permintaan masyarakat ketika itu.[32] Menurutnya, bentuk pengoleksian hadis pada masa ini menggunakan dua metode yakni musnad; suatu kompilasi hadis yang disusun berdasarkan urutan nama-nama periwayatnya, dan mushannaf; suatu kompilasi hadis yang disusun berdasarkan topik atau tema bahasan. Dari kedua metode yang digunakan, tampaknya metode mushannaf lebih banyak diminati oleh para ulama seperti kutub as-sittah.[33] Bagaimanapun, Goldziher mengakui keberhasilan umat Islam dalam menyusun kitab-kitab hadis yang merupakan hasil upaya kritik hadis yang dilakukan para ulama terwujud dalam kutub as-Sittah. Termasuk Malik bin Anas dengan kitab muwatha’nya yang memuat hadis-hadis fikih secara sistematis. Meskipun menurut Goldziher kandungan di dalam kitab Malik bin Anas tersebut tidak lain memuat tradisi kebiasaan masyarakat Madinah, sebagai tempat munculnya sunnah.[34]
Dari beberapa uraian tentang pandangan Goldziher tentang hadis dapat dilihat corak pemikiran Goldziher yang menganut paham skeptis akan keberadaan hadis. Meski beberapa kali Goldziher mengakui bahwa praktek keagamaan yang dilakukan oleh umat Islam didasarkan pada hadis Nabi, namun di sisi lain Goldziher tetap meragukan keotentikan hadis sebelum memang benar-benar terbukti bahwa hadis itu berasal dari Nabi. Keraguan akan keotentikan hadis yang dimunculkan Goldziher ini mendapat dukungan oleh Joseph Schacht, bahkan Schacht pada gilirannya menjadi salah seorang yang mengembangkan teori dan tesis yang dimunculkan oleh Goldziher.[35] Selanjutnya akan dipaparkan pandangan dan pemikiran Schacht dalam kajian hadis yang mengkiblat kepada pandangan Goldziher.

Kritik Azami atas Pemikiran Goldziher
            Bantahan Azami terhadap pemikiran hadis Barat, khususnya Goldziher dan Schacht, paling tidak melalui dua langkah utama; pertama, menelaah dan membantah argumentasi pemikiran para orientalis yang ada, dan kedua, mengkritisi keakuratan sumber literatur yang menjadi landasan teori dan pandangan mereka.[36] Azami seringkali mengklaim bahwa sarjana Barat, khususnya Schacht tidak konsisten dalam metode dan materi sumber, berlandaskan asumsi salah dalam penelitian, dan kesalahan dalam memahami ungkapan ulama terdahulu.[37] Berikut ini akan diuraikan kritik Azami atas pemikiran Goldziher dan Schacht tentang hadis.

Asal-Usul Hadis
Untuk mengurai bantahan Azami atas teori dan pemikiran Hadis para orientalis, berikut ini akan diawali dengan bantahan yang dikemukakan Azami adalah terkait makna hadis yang dipahami para orientalis, Goldziher. Menurut Azami terdapat kesalahan di dalam memahami makna Sunnah dan hadis dalam pandangan mereka. Dalam suatu kesempatan Goldziher mengatakan bahwa       sebelum Islam kemudian diadopsi oleh orang-orang Islam.[38] Menurut Azami pandangan Goldziher ini tidak berdasarkan argumen yang dapat dipercaya sama sekali dan bertentangan dengan dalil-dalil yang ada. Tradisi yang berkembang dalam dunia Islam dan dilakukan oleh kalangan muslim sebenarnya tidak dapat lepas dari tradisi kebiasaan orang-orang sebelum Islam datang. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai-nilai ajaran yang ada di dalam Islam semuanya mengadop dan meniru orang-orang yang hidup sebelumnya. Kebiasaan-kebiasaan perilaku yang dilakukan Nabi saw dan umat Islam juga sama dengan kebiasaan-kebiasaan orang yang ada masa sebelumnya, tetapi hal ini tidak berlaku dalam masalah hukum dan keyakinan.
Menurut Azami, Kata sunnah memang berasal dari bahasa Arab dan telah dipakai sejak masa pra-Islam. Kata tersebut diartikan secara bahasa sebagai tata cara, perilaku hidup, syariah, dan jalan hidup, terpuji atau tercela.[39] Kata sunnah ini dapat ditemukan di berbagai syair Arab pra-Islam maupun sesudah masa Islam.[40] Sunnah tidak dapat diartikan kepada makna lain selain beberapa makna tersebut. Jika kaum jahiliyah dan animis menggunakan istilah sunnah tentu hal tersebut wajar sebab kata sunnah adalah bagian dari bahasa Arab sedangkan mereka juga menggunakan bahasa yang sama. Akan tetapi penggunaan bahasa itu hanya sebatas pada arti etimologis (harfiyah), sedangkan penyandaran kata sunnah kepada Nabi saw berarti tradisi yang dibangun oleh Nabi saw dan diikuti oleh umat Islam. Goldziher dan Schacht dipandang oleh Azami terjebak dalam memahami makna sunnah sebagai masalah yang ideal dan norma yang disepakati masyarakat.[41] Jadi sunnah Nabi saw lepas dari aturan dan tradisi orang-orang pra-Islam.[42] Azami menegaskan, tradisi kebiasaan dan perilaku kehidupan Nabi saw jauh berbeda dengan sunnah yang dilakukan orang-orang jahiliyah dan animis. Sedangkan tradisi Nabi saw tersebut tidak dibangun atas dasar mengadopsi tradisi sebelumnya, bahkan Nabi saw berupaya merubah dan menghindari tradisi kebiasaan yang salah. Meski ada pula tradisi yang diikuti tetapi tidak berkisar pada masalahan hukum dan kebiasaan yang menyimpang dari doktrin Islam.[43]
            Azami menyangkal sunnah diartikan dengan adat istiadat dan kebiasaan masyarakat Islam, kemudian dalam perkembangannya dirujukkan hanya kepada tradisi yang dibangun dari Nabi. Sebab jika demikian, berarti sunnah Nabi tiada lain adalah merupakan tradisi masyarakat Islam lalu dikhususkan penamaannya untuk sunnah Nabi. Sunnah Nabi adalah perilaku dan teladan Nabi dalam menjalankan syari’at Islam. Adapun kalangan umat Islam, baik sejak masa sahabat, tabi’in dan umat Islam lain jika mencontoh tradisi Nabi maka itu adalah suatu kewajiban.[44] Azami melihat terdapat kesalahan dalam pandangan Margoliouth, demikian pula Goldziher. Kesalahan mereka dalam memahami kata sunnah seringkali terkungkung kepada makna literer, sunnah berarti tradisi, kebiasaan hidup yang ada. Berangkat dari pemahaman literer ini lalu digeneralisasikan termasuk sunnah Nabi tiada beda dengan sunnah orang lain, bahkan sebelum Islam datang.[45] Sunnah Nabi itu benar-benar dari perilaku dan kebiasaan yang dibangun atas dasar bimbingan wahyu, sementara umat Islam memang diperintahkan untuk mengikutinya. Adapun kebiasaan sahabat setelah sepeninggal Nabi, jika bertentangan dengan sunnah Nabi tentu sunnah Nabi yang lebih didahulukan. Hal ini pernah digambarkan oleh Ibnu Umar yang memberi pertimbangan keutamaan untuk mendahulukan sunnah Nabi dari sunnah Umar. Sebab kewajiban yang mesti diikuti adalah sunnah Nabi, bukan sunnah yang lain.[46]
            Azami menggarisbawahi bahwa sunnah secara bahasa memang berarti tata cara, tradisi, dan perilaku hidup, baik itu bersifat positif ataupun negatif. Definisi ini juga dipergunakan dalam Islam untuk merujuk makna yang sama, lalu dalam perkembangannya, kata tersebut diperuntukkan hanya untuk merujuk kepada tata cara Nabi saw.[47] Meskipun kalangan bangsa Arab tetap menggunakan istilah sunnah ini dalam arti sempit, yakni tata cara, kebiasaan, dan tradisi. Ini bukan berarti penggunaan kata sunnah merujuk kepada makna yang biasa digunakan masyarakat Arab, apalagi merujuk kepada penggunaan masyarakat Arab jahiliyah. Dengan demikian, kata sunnah dipakai untuk menunjukkan tata cara Nabi saw dalam perkembangannya, seringkali dibubuhi awalan “al” untuk membedakan antara sunnah Nabi dengan sunnah-sunnah yang lain. Masyarakat Islam sejak dahulu tidak pernah menggunakannya untuk arti “kebiasaan masyarakat” tetapi berpulang kepada diri Nabi saw.[48]
Periwayatan dan Penulisan Hadis
Terkait dengan pandangan Goldziher mengenai perkembangan hadis di masa-masa selanjutnya, di mana disebutkan bahwa hadis dari hari ke hari jumlahnya semakin membengkak dan ini merupakan rekayasa umat Islam untuk menyebarkan ajaran Islam dan kemudian disandarkan kepada orang-orang sebelumnya sampai kepada diri Nabi. Ini terjadi sebab tidak adanya periwayatan melalui tulis-menulis sehingga sulit mencari riwayat yang akurat dan orisinal.[49] Lebih nyata lagi setelah adanya pertentangan politik antara penguasa Bani Umayyah dengan kalangan ulama. Demikian pula masa khalifah Bani Abbasiyah yang mengadakan konfrontasi dengan kalangan aliran fiqih klasik. Masing-masing kelompok menurut Goldziher telah berkontribusi memunculkan hadis-hadis palsu.[50]
            Untuk menanggapi pandangan Goldziher di atas, perlu kiranya menelaah proses periwayatan hadis kepada kalangan sahabat dan tabi’in, sebagian mereka ada yang melalui lisan, dan adapula melalui proses tulis menulis. Azami menyebutkan terdapat enam puluh orang sahabat yang menjadi ’sekretaris’ Nabi.[51] Jumlah tersebut dikelompokkan secara umum kepada kelompok Quraisy Muhajirin, Bani Tsaqif, dan Anshar. Dalam menjelaskan lebih detail, Azami menyetujui pembagian yang dilakukan oleh al-Baqilani kepada empat kelompok; 1) yakni mereka yang diketahui sebagai sekretaris Nabi; 2) sahabat Nabi yang dikenal mampu tulis-baca; 3) sahabat Nabi yang tidak ada keterangan yang jelasbahwa mereka mampu tulis-baca; dan 4) mereka yang tidak ditemukan dalam kumpulan kitab biografi sahabat.[52] Masing-masing sekretaris itu jika dilihat dari sisi intensitas menulis untuk Nabi tentu memiliki perbedaan. Sehingga Azami mengelompokkan mereka kepada tiga kelompok; pertama, kelompok yang memang dikenal sebagai sekretaris Nabi, seperti Ali bin Abi Thalib, Usman bin Affan, Zaid bin Tsabit dan lainnya. Kedua, mereka yang dikenal sebagai sekretaris tetapi frekuensi menulisnya lebih rendah dari pertama. Di antara mereka adalah Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Abu Ayyub al-Anshari dan lainnya. Ketiga, kelompok sahabat yang tercantum dalam kitab al-Watsa’iqus Siyasiyyah dan kitab lain tetapi Azami tidak menemukan ketegasan bahwa mereka sekretaris Nabi.[53]
            Pengelompokkan sekretaris Nabi di atas dapat dijadikan hujjah untuk membantah pandangan Goldziher akan ketiadaan umat Islam awal yang pandai menulis hadis. akan tetapi jika ditelaah pengelompokkan tersebut agak dipaksakan. Di mana Azami memasukkan sahabat ke dalamnya tetapi dirinya sendiri mengakui bahwa itu tidak berdasarkan informasi yang akurat dan pasti. Berbeda dengan al-Mas’udi dalam kitab at-Tabih wa al-Isyraf yang dirujuk Azami sebagai pembanding atas dasar pengelompokkan sekretaris Nabi yang dilakukannya. Seraya mengkritik metode yang dilalui oleh al-Mas’udi yang hanya memasukkan sahabat sebagai sekretaris Nabi jika intensitas menulis untuk Nabi cukup banyak. Jalan yang dilalui Azami dalam mengkategorikan sahabat sebagai sekretaris Nabi tanpa memperhatikan intensitasnya.[54]
            Inti uraian tentang sekretaris Nabi tersebut tentu tidak terpaku kepada jumlah sahabat yang menjadi sekretaris Nabi, tetapi untuk membantah pandangan Barat, khususnya Goldziher sebagaimana di atas. Menurut Ali Mustafa Yakub, sebab meski bangsa Arab masa Jahiliyah dan awal Islam dapat dikategorikan sebagai bangsa ’Ummi’ tentu bukan berarti semuanya tidak ada yang pandai tulis-baca. [55] Asumsi ini akan terbantah dengan adanya syair-syair yang ada baik sejak masa jahiliyah maupun awal kedatangan Islam. Selain itu Azami meminjam istilah Ibnu Sa’ad, terdapat ungkapan ”minal kamilin” (di antara orang-orang yang sempurna) pada masa jahiliyah dan permulaan Islam salah satunya adalah orang yang dikenal mampu menulis Arab, selain berenang dan permainan panah. Sehingga ketika Islam datang, bangsa Arab hanya sekitar tujuh belas orang saja yang pandai menulis. Berkat usaha Nabi saw yang memerintahkan belajar tulis-baca, tidak lama banyak sahabat yang pandai menulis mencapai enam puluhan sahabat.[56]
            Di antara penyebaran hadis melalui tulisan dapat dikategorikan di sini adalah surat-surat Nabi yang dikirim untuk para raja, penguasa, kepala suku, dan gubernur muslim yang ada. Selain juga catatan-catatan khusus untuk para sahabat, seperti Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Amr bin Ash, dan Abu Syah.[57] Azami menyebut Abu Hurairah yang dikenal salah satu sahabat yang banyak memiliki riwayat hadis juga memiliki buku yang memuat catatan hadis dan diberikan kepada para muridnya. Anas bin Malik memberikan catatan-catatan hadis kepada enam belas orang, Aisyah setidaknya memberikan catatan hadis kepada tiga orang, termasuk keponakannya sendiri yakni Urwah seorang tabi’in, dan masih banyak lagi sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis dan memberikannya kepada para muridnya dalam bentuk tertulis.[58]
Sebagaimana dimaklumi, perhatian sahabat terhadap ajaran Islam yang mereka peroleh dari Rasulullah amat serius. Keseriusan ini terlihat dengan semangat mereka dalam mengikuti pelajaran Rasulullah. Kadangkala Rasul berada di atas mimbar, atau duduk di antara lingkaran (halaqah) sahabat untuk mengajarkan hal-hal penting masalah agama.[59] Jumlah sahabat yang ikut pengajaran Nabi saw tidak mesti sesuai dengan kesempatan mereka mengikutinya. Azami menyebut, jumlah kalangan sahabat yang ikut menggali ilmu terkadang mencapai enam puluh orang. Hadis yang mereka terima tidak serta merta mereka hafalkan tetapi seringkali didiskusikan setelah proses penyampaian dari Nabi saw untuk memantapkan pemahaman mereka. Sehingga para sahabat banyak menghafal hadis ketika Nabi saw masih hidup.[60]
            Upaya menjaga keakuratan hafalan, para sahabat adakalanya memperdengarkannya di hadapan Nabi saw. Keseriusan ini terlihat dari pengalaman seseorang yang diutus oleh Abdul al-Qais pada saat menghadap Nabi saw mendapat antrean untuk diperiksa hafalannya. Kritik Nabi saw atas hafalan para sahabat seringkali menjadi pengingat akan kesalahan mereka.[61] Seiring dengan kesibukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, para sahabat mengatur kehadiran mereka untuk mengikuti pengajaran Nabi saw. Adakalanya sebagian hadir sementara yang lain menjalani rutinitas keseharian. Sepulang dari kehadiran majlis Nabi saw informasi yang didapatkan kemudian disampaikan kepada yang tidak hadir. Umar bin Khattab dan ’Itban bin Malik sebagai contoh yang mempraktekkan metode ini.  [62]
Untuk menjaga hadis, hafalan memang menjadi cara utama di kalangan sahabat, di antara mereka saling mengingatkan agar apa yang mereka terima dari pengajaran Nabi jangan sampai hilang begitu saja tanpa ada upaya menjaganya. Ibnu Abbas dikenal sebagai orang yang rajin memberi motivasi kepada sesamanya. Demikian pula yang lain seperti Ibnu Mas’ud, Abu Sa’id al-Khudriy, dan Ali bin Abi Thalib.[63] Sahabat selalu merujuk kepada Nabi saw tentang apa yang mereka hajatkan, semuanya ditanyakan kepadanya untuk mendapatkan jawaban. Perhatian Nabi saw kepada umat Islam kala itu tidak hanya terbatas kepada kaum lelaki, tetapi juga terhadap perempuan. Untuk para muslimat ini disediakan waktu tertentu guna memberi pengajaran tenang ajaran Islam. ’Aisyah adalah salah seorang muslimat yang paling banyak menerima informasi dan pelajaran darinya.[64]
Anjuran untuk menjaga keberadaan hadis tidak hanya sebatas menghafal atau menyimpannya dalam bentuk tulisan, tetapi menyampaikan kepada orang yang ada di sekelilingnya. Banyak ditemukan informasi betapa besar minat umat Islam kala itu terhadap peninggalan nabinya, khususnya hadis-hadis Nabi saw yang memang memuat berbagai masalah keagamaan sebagai penjelas kandungan al-Qur’an. Para khalifah yang empat dan beberapa sahabat banyak mendapatkan informasi hadis, misalnya Abdullah bin Mas’ud. Ibnu Mas’ud ini membiasakan berada bersama Nabi untuk mendapatkan pelajaran tentang Islam.[65] Ibnu Mas’ud memiliki catatan hadis yang disebut ­ash-Shahifah, di dalamnya memuat seribu hadis. Terdapat beberapa shahifah sejenis yang dimiliki oleh beberapa sahabat, seperti Sa’d bin ’Ubadah al-Anshari, Samrah bin Jundub, Jabir bin Abdullah al-Anshari, Anas bin Malik, dan Hammam bin Munabih. Shahifah Hammam disebut dengan ash-Shahifah ash-Shahihah yang memuat riwayat hadis dari Abu Hurairah.[66]
Pada perkembangan selanjutnya banyak bermunculan shahifah-shahifah yang memuat hadis Nabi di abad ketiga Hijrah. Abu Hasan an-Nadwi pernah berpandangan shahifah-shahifah tersebut merupakan sumber-sumber utama kitab hadis di abad ketiga Hijrah dalam bentuk kitab Jawami’, masanid, dan sunan. Akan tetapi berita yang masyhur terdapat di kalangan umat Islam bahwa hadis baru ditulis dan tercatat di abad ketiga Hijrah, sementara tadwin hadis baru dimulai di abad kedu Hijrah.[67] Ada dua faktor utama munculnya pendapat tersebut, pertama ahli sejarah hanya mendasarkan pandangannya terkait tadwin hadis di abad ketiga tanpa menyebut shahifah-shahifah dan kumpulan-kumpulan tulisan yang telah ada pada abad pertama Hijrah. Kedua, ahli hadis tidak menyebutkan adanya kitab-kitab hadis yang banyak dan tebal-tebal merupakan hasil himpunan hadis yang berasal dari lemabran-lembaran kecil dan catatan-catatan yang berserakan sejak abad pertama hijrah.[68]
Hal senada diungkapkan oleh al-Kailani yang menyitir pandangan sementara umat Islam yang kurang memperhatikan asal-usul hadis. Bagaimana mungkin para tokoh hadis seperti Ahmad bin Hanbal yang mencantumkan dalam Musnadnya sejumlah tujuh ratus ribu hadis, al-Bukhari hafal seratus ribu hadis dhoif, dan seratus ribu hadis shahih. Atau Muslim bin Hajjaj yang memuat dalam kitab Shahihnya sekitar tiga ribu hadis tanpa menyebutkan asal sumber di mana mereka mendapatkan hadis. Di sinilah terdapat keterputusan informasi, sesungguhnya mereka hafal dan memiliki hadis tidak lain bersumber dari kesaksian orang-orang sebelumnya yakni sahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in.[69]
Banyak kalangan tabi’in yang kemudian menjadi tokoh kenamaan di bidang hadis, selain mereka menghafal hadis, juga sebagian mereka ada yang mengoleksi hadis dalam bentuk tulisan. Aktifitas menghafal dilakukan dalam berbagai kesempatan, Azami menukil riwayat yang mengisahkan betapa keseriusan Ibnu Syihab az-Zuhri dalam menghafal hadis. Az-Zuhri seringkali terjaga malam sampai datang waktu subuh untuk menghafal hadis.[70] Masa sahabat dapat dikategorikan sebagai masa awal periwayatan hadis, meski dikenal juga sebagai masa penyedikitan dan cukup selektif terhadap hal tersebut. Abu Bakar dan Umar bin Khattab adalah nama-nama yang mempelopori penyebaran hadis di kalangan sahabat. Tingkat kehati-hatian mereka dalam hal menerima suatu hadis amat ketat, sebabnya ialah adanya kekhawatiran tercampur dengan al-Qur’an dan umat Islam akhirnya akan meninggalkan Kitabullah karena sibuk dengan hadis.[71]
Keseriusan sahabat menghafal hadis menjadi sebuah kebiasaan yang ada di kalangan mereka. Pengkajian dan penyampaian hadis dan semua yang terkait dengannya dalam kajian keislaman awal seringkali menggunakan istilah ilmu (al-’ilm). Banyak sekali literatur yang mengungkap proses penyebaran ilmu (hadis) di masa sahabat dan tabi’in. Metode yang mereka pergunakan pada saat pengajaran atau mentransfer hadis kepada orang lain adakalanya bertumpu pada lisan, mendiktekan kepada sang murid, atau membacakan hadis dari suatu kitab.[72]
Proses pembelajaran hadis ini adakalanya sang murid tinggal bersama sang guru dalam waktu yang lama. Masa-masa bersama guru itulah terjadi proses transfer ilmu dari sang guru kepada murid. Dalam istilah ilmu hadis, sang murid yang meriwayatkan hadis dari sang guru seringkali disebut para periwayat (rawi) dan kawan-kawan (ashab).[73] penyampaian hadis melalui tulisan juga telah terjadi, bahan tulisan tersebut adakalanya memang milik sang guru, atau milik orang lain yang ia miliki (biasanya kitab tersebut milik gurunya terdahulu), atau bahkan terjadi pula sang murid membawa suatu kitab berisi hadis lalu dibaca di hadapan guru, sementara sang guru memperhatikan bacaannya. Azami memberi catatan dalam hal sang guru membacakan hadis yang berasal dari kitab orang lain (gurunya). Jika sang guru tidak hati-hati dalam membacakan hadis dan tidak memberi informasi asal hadis yang dibaca, maka asumsi sang murid menjadikannya sebagai hadis yang berasal dari kitab sang guru tersebut. Ketelitian dalam penyebaran hadis metode ini perlu diterapkan karena akan berdampak pada kesalahan si penerima.[74]
Beberapa metode periwayatan hadis di atas tidak berarti lepas dari kesalahan. Kesalahan ini muncul dari berbagai metode yang dipakai. Sebab-sebab kesalahan dalam penerimaan hadis seringkali terjadi kali kurang teliti dalam menulis atau memperhatikan imla’ sang guru. Selain itu tidak dilakukan pengecekan akan kebenaran dan keakuratan penulisannya. Untuk mencegah terjadinya kesalahan ini, para ahli hadis melakukan koreksi atas berbagai catatan yang mereka terima dari sang guru, para murid biasanya membacakan hasil tulisan yang telah disampaikan guru, atau memperlihatkannya, atau membandingkan dengan tulisan kawan yang ikut pengajaran guru.[75]
Proses belajar para sahabat menurut kebanyakan ulama melalui metode lisan dalam penyampaiannya. Meski demikian tidak berarti penulisan hadis sama sekali tidak terjadi. Abu Hurairah mengakui kelebihan Abdullah bin Umar atasnya terkait hal ini, ia menyadari bahwa dirinya lebih mengutamakan hafalan dalam penyampaian hadis, berbeda dengan Ibnu Umar, selain berpedoman dengan lisan juga menulis hadis. Selain Ibnu Umar yang serius dalam menulis riwayat hadis adalah Abdullah bin Mas’ud dan Zaid bin Tsabit, meski Zaid diberi tugas oleh Nabi untuk menulis ayat-ayat al-Qur’an di masa turunnya.[76]
Sementara itu, terdapat nama-nama yang dimunculkan Azami sebagai pelopor kalangan tabi’in yang gemar memotivasi koleganya untuk tetap fokus dalam menghafal hadis, di antaranya Ibnu Abi Laila, Abu al-’Aliyah, az-Zuhri, Talq bin Habib, ’Urwah bin Zubair, dan ’Alqamah. Tradisi ilmiah ini kemudian memunculkan buku-buku yang memuat kumpulan hadis. Azami mengisyaratkan bahwa kitab hadis yang pertama kali muncul dari kalangan tabi’in adalah kitab Basyir bin Nahik dan Hammam bin Munabbih. Keduanya merupakan murid dari Abu Hurairah. [77]
            Nabia Abbott senada dengan Azami, penulisan hadis telah ada sejak masa kehidupan Nabi Muhammad Saw. Ini dilakukan oleh kerabat dekatnya, atau beberapa sahabat yang memang mampu melakukan tulis menulis saat itu. Termasuk oleh beberapa sekretaris yang diangkat oleh Nabi saw untuk menulis al-Qur’an. Manakala tugas penulisan al-Qur’an selesai, mereka merekam perkataan dan perbuatan Nabi saw dalam tulisan atas inisiatif mereka sendiri dan untuk kepentingan mereka.[78] Sepeninggal Nabi kegiatan penyebaran hadis Nabi Saw terus berlangsung. Azami menyayangkan pendapat beberapa ulama terkenal seperti Ibnu Hajar yang menyatakan bahwa penulisan hadis untuk pertama kalinya baru dilakukan oleh az-Zuhri yang hidup diujung akhir abad pertama Hijrah, kebanyakan sahabat dan tabi’in tidak menulis hadis, mereka lebih mengutamakan halafan.[79] Sekelompok orientalis dengan senang menerima pendapat ini dan menyandarkan dengan ungkapan bahwa ulama Islam sendiri yang menyatakan demikian. Beberapa tokoh orientalis dimaksud misalnya Muir seraya memberi komentar buku kumpulan hadis belum pernah ada sebelum pertengahan abad kedua yang dipercaya.[80]
            Azami bersikukuh pada pandangannya bahwa dalam penyebaran hadis tidak hanya menggunakan metode lisan tetapi juga tulisan. Alasan yang digunakan untuk membangun teori dan pandangannya ini, Azami memberi koreksi bahwa kebanyakan ulama hanya menerima pendapat yang mayoritas beredar dan yang diketahui. Padahal jika ditelaah lebih jauh terdapat informasi yang membeberkan banyak penulis hadis baik dari kalangan sahabat maupun generasi sesudahnya yang serius dalam penulisan hadis. Khususnya terbawa perdebatan dari adanya hadis yang melarang dan membolehkan menulis hadis.[81]
            Kritik Azami atas pandangan Ibnu Hajar yang ikut meramaikan adanya larangan dalam menulis hadis yang terdapat dalam Fath al-Bari menurutnya bermuara pada tiga faktor; pertama, kebanyakan sahabat tidak dapat menulis; kedua, kekuatan hafalan dan kecerdasan mereka cukup untuk menjaga keutuhan hadis, sementara menulis hadis dipandang kurang diperlukan, dan ketiga, adanya larangan untuk menulis hadis karena adanya kekhawatiran Nabi saw akan tercampur dengan al-Qur’an.[82] Singkatnya bahwa jumlah hadis yang menjelaskan kebolehan menulis hadis oleh Nabi saw lebih banyak dari hadis yang melarang. Hadis yang membolehkan itu menasakh hadis-hadis yang melarang bentuk penulisan hadis. Proses transmisi hadis berlangsung seiring dengan perkembangan jumlah umat Islam dan minat mereka terhadap hadis. Di masa selanjutnya, kodifikasi hadis dilakukan dengan fase-fase berbeda dan menghasilkan kitab-kitab monumental memuat hadis-hadis Nabi saw.
Sebagaimana dipaparkan di atas, proses kodifikasi hadis sangat berbeda dengan al-Quran yang sejak awal mendapat perhatian secara khusus baik dari Rasulullah saw maupun para sahabat berkaitan dengan penulisannya. Bahkan al-Qur'an telah secara resmi dikodifikasikan sejak masa khalifah Abu Bakar al-Shiddiq yang dilanjutkan dengan Utsman bin Affan yang merupakan waktu yang relatif dekat dengan masa Rasulullah.[83] Sementara itu, perhatian terhadap hadis tidaklah demikian. Penulisan dan pencatatan hadis baru dilakukan orang-perorang kalangan sahabat demi kebutuhan dan kepentingan mereka masing-masing.[84] Upaya kodifikasi hadis secara resmi memang baru dilakukan pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz khalifah Bani Umayyah yang memerintah tahun 99-101 Hijriyah, waktu yang relatif jauh dari masa Rasulullah saw.
Kenyataan ini telah memicu berbagai spekulasi berkaitan dengan otentisitas hadis. Disebabkan lamanya tenggang waktu antara Rasulullah dengan masa pembukuan hadis ini, menjadikan hadis sebagai sasaran empuk bagi orang yang tidak senang dengan agama Islam, khususnya oleh sarjana orientalis yang ingin menginginkan agar umat Islam tidak percaya kepada hadis, atau paling tidak membuat umat Islam meragukan sumber hukum Islam yang kedua itu dari hasil penelitian yang mereka lakukan. G. Schoeler (Jerman) menyebutkan,[85]  isu yang menjadi perdebatan utama adalah pengumpulan hadis dan penyusunannya ke dalam sebuah buku. Ini berawal dari kesimpangsiuran informasi dan pandangan penggunaan isnad dalam riwayat, serta transmisi hadis melalui lisan atau juga tulisan.
Istilah kodifikasi ini sering diidentikan dengan kata Arab kitabah, tadwīn, tashnif. Sebagian mereka ada yang menyamakan kata-kata tersebut kepada upaya penghimpunan hadis ke dalam suatu kitab. Jika hal ini yang terjadi tentu pemahaman di atas akan mereduksi beberapa makna yang terkandung di dalam masing-masing kata yang ada. Padahal kata-kata tersebut memiliki kandungan arti yang berbeda, meski dalam batasan tertentu memiliki kesamaan. Menurut telaah Azami, banyak bermunculan pemahaman kepada istilah kitabah, tashnif, dan tadwin yang tidak tepat, ini berakibat kepada kesalahan dalam memahami tentang penulisan hadis.[86] Tujuan dari bahasan ini adalah untuk mengomentari pandangan yang menyatakan bahwa kodifikasi hadis baru dimulai sejak akhir abad pertama Hijrah atas instruksi Umar bin Abdul Aziz kepada Ibnu Syihab az-Zuhri. Motzki berkomentar, masa Nabi saw dan sahabat, sedikit sekali –atau bahkan tidak ada—orang yang  menulis  hadis, sebab  mereka  masih  menggunakan  lisan dan mempraktekkan kandungannya.[87]
Kitabah secara bahasa berasal dari kata kataba, memiliki arti penulisan. Menurut Ibnu Faris[88], kataba adalah mengumpulkan sesuatu yang tercerai berai, berserakan ke dalam sesuatu yang terkumpul (lembaran-lembaran), kemudian kumpulan lembaran tersebut dijadikan satu disebut kitab. kitabah al-hadis yakni penulisan hadis dilakukan sejak masa sahabat dan tabiin awal, baik dalam satu lembaran atau beberapa lembaran, hasilnya disebut shahifah. Fakta sejarah ada beberapa bukti ditemukannya shahifah-shahifah yang memuat catatan-catatan hadis dimaksud.[89]
Kata tadwīn berasal dari kata Arab dawwana, secara bahasa berarti menghimpun, atau mengumpulkan. Kata masdarnya berarti ”himpunan, kumpulan”[90]. Hal ini senada dengan apa yang diungkapkan az-Zahranī dalam memberi penjelasan kata tadwīn yakni mengikat (taqyīd) sesuatu yang terpisah, cerai berai dan mengumpulkannya ke dalam sebuah dīwan atau buku yang memuat lembaran-lembaran.[91] Definisi tersebut menjadi dasar bagi Azami bahwa tadwin tidak mengandung arti penulisan (kitabah). Memang proses pengumpulan atau penghimpunan tersebut tidak mungkin meninggalkan kegiatan tulis menulis, tetapi kata tadwin tidak dimaksudkan untuk makna ”menulis/mencatat” (do not mean writing down).[92] Hal senada dijelaskan Manna al-Qaththan bahwa tadwin adalah mengumpulkan lembaran-lembaran yang telah tertulis dan hafalan, disusun secara sistematis menjadi satu buku.[93] Al-Baghdadi menjelaskan makna tadwīn dengan menyusun, mendaftar dan mengumpulkannya ke dalam suatu susunan atau buku (kitab) yang terdiri dari beberapa lembaran. Tadwīn ini lebih luas dari kata taqyid.[94] Secara terminologis, istilah tadwīn hadis berarti usaha pengumpulan hadis yang tertulis dalam bentuk lembaran-lembaran atau yang masih ada dalam hafalan, lalu menyusun menjadi sebuah buku.[95]
Sedangkan kata tashnif  berasal dari kata shanafa-yashnifu- tashnifan berarti menyusun atau mengarang. Al-Baghdadi menjelaskan kata tashnif lebih dalam maknanya dibandingkan dengan tadwīn, yakni menyusun atau menghimpun sesuatu atas beberapa bagian dan bab tertentu menurut klasifikasinya [96] tashnif hadis; penyusunan hadis menurut tema dan kandungan ke dalam suatu kitab, di dua dekade awal abad kedua hijrah dan terus berkembang dengan berbagai tehnik, seperti berdasarkan urutan nama-nama periwayat mulai dari sahabat hingga tabiin (kitab musnad). Perkembangan selanjutnya hadis disusun berdasarkan kualitas nilai keshahihannya.[97] Az-Zahranī menyamakan makna tadwin dengan tashnif. [98] Meskipun dalam kesimpulan selanjutnya ia menjelaskan lebih jauh bahwa tashnif lebih mendalam artinya selain menghimpun, juga menyusun secara sistematis ke dalam beberapa bagian dan bab-bab tertentu.[99]
Beberapa definisi di atas oleh para penulis hadis dan pengarang atau penyusun kitab-kitab hadis tidak diperdebatkan maknanya, yang jelas mereka menulis, mengumpulkan, dan menyusunnya menjadi berwujud buku atau kitab. Jika pandangan di atas dikaitkan dengan tradisi yang berkembang kala itu di Jazirah Arab di mana mereka lebih mengutamakan daya hafal daripada tulisan tentu masih mudah untuk mencapai titik lemahnya.[100] Sebab bagaimanapun kuatnya daya hafal dan ingatan seseorang itu tetap terbatas. Kebanyakan yang ingin menguasai suatu pengetahuan, pasti ia berupaya mengumpulkannya ke dalam suatu bentuk simpanan untuk menjaga apa yang ia ingat dan hafal. Sebab itu untuk menolong kualitas hafalan tentu tetap memerlukan tali pengikatnya, yakni tulisan. Dengan demikian maka ungkapan tentang orang Arab dahulu mengutamakan hafalan dalam menjaga tradisi dan budayanya tanpa diiringi tulisan maka itu amat sulit terjadi.[101] Tulisan yang tersimpan itulah yang menjaga kekuratan apa yang tersimpan dalam dada.
Rangkaian masa penulisan hadis di atas didasarkan pada kepercayaan bahwa hadis diriwayatkan tidak hanya melalui lisan semata, tetapi juga tertulis oleh para periwayat terpercaya dengan alat yang ada. Berdasarkan pada rangkaian urutan fase di atas dapat dipahami, az-Zuhri bukanlah orang yang pertama menulis hadis tetapi telah banyak dilakukan oleh umat Islam sebelumnya.[102] Pemahaman yang dapat diterima adalah az-Zuhri merupakan orang yang mendapat perintah dari Umar bin Abdul Aziz untuk mengumpulkan dokumen-dokumen hadis yang terdapat dalam berbagai catatan dan ingatan umat Islam kala itu. Kekhawatiran Umar bin Abdul Aziz akan hilangnya hadis dan wafatnya para ulama membuat muncul inpirasi untuk memerintahkan az-Zuhri melakukan tugas mulia itu.
            Terkait dengan bahasan di atas, Azami melihat daya hafal tidak membutuhkan tulisan adalah tidak benar. Seseorang yang akan menghafal sesuatu berawal dari apa yang ia dapati dari tulisan, meski bukan tulisan tangannya sendiri. Dalam kasus ini bisa dilihat pernyataan al-Khatib al-Baghdadi yang mengakui bahwa kaum salaf dalam menghafal membutuhkan tulisan, mereka menulis apa yang akan dihafal meski setelah menghafal tulisan tersebut ada yang dihapus agar tidak tergantung pada tulisan.[103] Aisyah sendiri yang hidup semasa dengan Nabi mempunyai kemampuan membaca, tetapi ia tidak pandai menulis. Untuk membandingkan hal tersebut mari menelaah uraian Azami yang menyebutkan bangsa Arab jahiliyah melestarikan tradisi dan budaya seperti syair selain dengan hafalan juga menuliskannya pada sesuatu yang didapat kala itu. Kalangan Arab jahiliyah dan masa awal Islam memberi penilaian kepada kemahiran tulis menulis menjadi salah satu unsur kesempurnaan seseorang. Ibnu Sa’d misalnya, menyatakan kesempurnaan seseorang dalam pandangan Arab jahiliyah dan muslim awal termasuk kepada kemampuannya menulis, berenang, dan memanah.[104]
Azami memberi sanggahan kepada pandangan ulama termasuk Ibnu Hajar yang menyebutkan az-Zuhri adalah orang yang pertama menulis hadis.[105] Ibnu Hajar sebagaimana ulama lain berpandangan bahwa kalangan sahabat dan tabiin (salaf ash-shalih) lebih cenderung menyandarkan pada kekuatan hafalan dalam menjaga hadis daripada bersandar pada tulisan. Pandangan ini telah bergulir kepada banyak Sarjana muslim dan menjadi keyakinan kokoh. Muhammad bin Ja’far al-Kattani juga sependapat bahwa kalangan sahabat dan tabiin hanya sedikit saja yang menulis hadis.[106] Uraian senada diungkapkan oleh al-Baghdadi yang mengemukakan pandangan kebanyakan orang yakni hadis atau istilah yang lebih populer dipergunakan kala itu adalah “ilmu” disebarluaskan oleh para ulama lebih dari seratus tahun melalui cara lisan (hafalan) bukan secara tertulis. Al-Baghdadi menambahkan, asumsi tersebut berlangsung secara terus menerus sampai lima abad lamanya. Asal mula kesalahan pandangan tersebut adalah karena tidak tepatnya memahami pendapat yang disinyalir berasal dari Malik bin Anas (92-179 H) yang menyatakan bahwa orang pertama yang mengumpulkan (tadwīn) ilmu (hadis) adalah Ibnu Syihab az-Zuhri yang meninggal tahun 124 Hijrah.[107]
Kecenderungan ini terus berlanjut sampai pada akhir abad pertama hijrah, kala itu Umar bin Abdul Aziz selaku pemerintah mengkhawatirkan lenyapnya hadis di kalangan umat Islam dengan meninggalnya para penghafal hadis lalu memerintahkan Abi Bakar Muhammad bin Hazm untuk menulis sunnah atau hadis.[108] Perintah tersebut sebenarnya bukan hanya ditujukan kepada Abi Bakar Muhamad bin Hazm, tetapi kepada seluruh ulama dan mereka yang kapabilitas keilmuan hadis. Akan tetapi sebelum Ibnu Hazm secara lengkap melaksanakan intruksi tersebut, Umar bin Abdul Aziz telah wafat terlebih dahulu. Az-Zuhri adalah orang yang berhasil melakukannya di awal abad kedua hijrah Inilah yang membuat ia disebut sebagai orang yang pertama mengumpulkan atau mengkodifikasi hadis ke alam satu kitab atau mushaf/catatan khusus. Az-Zuhri sendiri pernah menyatakan bahwa dirinyalah orang yang pertama kali melakukan pengumpulan hadis (ilmu) kala itu dan tidak ada orang yang berhasil melakukannya. Sulaiman bin Daud pernah berkomentar tentang hal ini dan mengakui bahwa az-Zuhri memang orang yanng pertama kali menyusun hadis (ilmu). Tetapi bukan berarti ia yang pertama kali menulis hadis, ia hanya mengodifikasi dan menyusunnya.[109]
            Sebenarnya al-Kattani tidak sepenuhnya menyatakan kalangan salaf ash-shalih sama sekali tidak melakukan upaya menulis hadis. Ketegasaan ini terlihat dengan pengecualian yang ia tetapkan, ternyata ada juga sebagian sahabat yang menulis hadis sebagai koleksi pribadi dan rujukan hukum. Beberapa kitab ash-shadiqah memuat kumpulan tulisan hadis yang dilakukan oleh beberapa sahabat yang bisa tulis menulis.[110] Ada sebagian kitab-kitab tersebut sampai kepada kita, dan ada yang hilang ditelan masa. Penulisan tersebut adakalanya atas izin Nabi dan ada yang melakukan penulisan atas inisiatif individu untuk kepentingan diri mereka sendiri. Contoh shahifah milik Sa’d bin ‘Ubadah al-Anshari, di mana beberapa hadisnya diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Bukhari, shahifah milik Samrah bin Jundab (w. 60 H), shahifah milik Jabir bin Abdullah (w. 78 H), dan shahifah Abdullah bin ‘Amr ash-Shadiqah[111]
            Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash menerangkan, sebagaimana dikutip al-Jaburi bahwa ia memiliki keinginan untuk menuliskan semua yang ia dengar dari diri Nabi saw dengan harapan di kemudian hari dapat menghafalnya. Akan tetapi hal itu dilarang oleh orang banyak (Quraisy) dengan alasan Nabi saw juga seorang manusia yang memiliki tabiat manusia, yang terkadang marah dan senang. Peristiwa itu dilaporkannya kepada Nabi saw. Ketika itu Nabi saw langsung memberi tanggapan yang membolehkan untuk melakukan penulisan karena semua yang diucapkannya adalah kebenaran.[112] Jawaban Nabi saw yang merupakan lisensi kepada Abdullah bin ‘Amr dapat dijadikan pegangan sekaligus menafikan adanya larangan secara umum kepada sahabat dalam melakukan penulisan hadis, bahkan pada masa Nabi saw masih hidup.
Terdapat pernyataan sahabat dan tabiin hanya mengandalkan hafalan dalam menyebarkan hadis, selain karena kebiasaan mereka menyandarkan kepada kekuatan hafalan, juga dikarenakan memang sedikit saja di antara mereka yang mampu menulis. Tetapi tidak demikian halnya bagi sahabat dan tabiin yang bisa menulis, mereka tetap menjaga dan menyebarkan hadis berdasarkan hafalan dan tulisan. Ini dapat dilihat dari berbagai metode periwayatan hadis yang dilalui oleh para ulama termasuk sahabat dan tabiin.[113] Dari beberapa metode tersebut hampir semuanya terkait dengan menulis atau berdasarkan kitab/tulisan. Jika demikian tentunya metode periwayatan yang dilalui dalam penyebaran hadis tidak akan terjadi manakala tidak ada bukti tertulis berupa tulisan hadi atau kitab hadis.
Banyak kalangan memahami ungkapan para ulama tentang penyebaran hadis melalui lisan karena bisa saja kurang tepat di dalam memahami dan komprehensif melihat peryataan ulama tersebut. Misalnya penyataan al-Kattani yang hanya berhenti pada kalimat:
لا يكتبون الحديث ولكنهم يؤدونه لفظا ويأخذونه حفظا.
            Padahal al-Kattani belum selesai dalam menggambarkan keadaan sahabat dan tabiin di atas terkait mereka lebih mengutamakan periwayatan dengan lisan dan hafalan. Pernyataannya akan lebih lengkap jika melihat kalimat sesudahnya yakni:
الا كتاب الصدقة وشيئا يسيرا.
Dampak dari pemahaman yang tidak lengkap tersebut oleh orang-orang yang memiliki kecenderungan dan niat tidak baik akan ajaran Islam dapat saja menyatakan bahwa memang sahabat dan tabiin tidak melakukan tulis menulis tentang hadis Nabi saw.[114] Mereka dengan sepihak mengungkapkan dalil dari hadis Nabi yang melarang untuk menulis hadis yang bersifat kasuistis lalu digeneralisasikan untuk semua sahabat dan tabiin seraya menyembunyikan hadis-hadis yang membolehkan menulis hadis dan tidak melihat fakta sejarah yang menjelaskan adanya bukti tulisan berupa hadis yang ada pada sebagian sahabat.
Azami melihat jika benar umat Islam di masa Nabi masih hidup tidak semuanya pandai menulis, tentu tidak mungkin Nabi memberikan larangan menulis selain al-Qur’an. Logikanya, jika hal tersebut benar lalu bagaimana al-Qur’an dapat tertulis dan kenyataannya Nabi memiliki juru tulis (sekretaris) untuk menuliskan al-Qur’an.[115] Hal yang sama juga diungkapkan al-Baghdadi saat memberi analisa atas pernyataan az-Zuhri sebagai orang yang pertama menulis hadis. Menurutnya mereka yang sepaham dengan pandangan di atas berarti tidak menyandingkan dengan adanya larangan Nabi menulis hadis dan tidak pula memahami kandungannya secara benar.[116] al-Baghdadi mengutip pandangan Abu Thalib al-Makki yang menyatakan keengganan kalangan tabi’in besar menulis hadis, tetapi mengutamakan hafalan sampai masa Hasan (w. 110 H) dan Ibnu al-Musayyab (w. 115 H).[117] Ungkapan senada dinyatakan oleh adz-Dzahabi bahwa sahabat dan tabi’in mengandalkan kekuatan hafalan dalam dada yang merupakan gudang ilmu mereka.[118]
            Beberapa ulama menyetujui pandangan tentang kemahiran dan kekuatan hafalan orang Arab di masa sebelum datangnya Islam. Keadaan ini terus berlangsung turun temurun sampai masa sahabat dan tabiin. Uraian adz-Dzahabi dan al-Makki di atas bila disingkronkan dengan tuntunan al-Qur’an yang menganjurkan untuk belajar dan menuntut ilmu jauh berbeda. Bukankah sejak pertama wahyu diturunkan telah mengisyaratkan pentingnya membaca. Allah juga jelas-jelas memberikan dorongan agar umat Islam tidak pergi berperang secara keseluruhan tetapi ada beberapa orang yang hendaknya memperdalam ilmu agama.[119] Azami melihat pandangan yang mengemukakan ketiadaan orang Islam yang mampu menulis dan membaca di masa awal sejarah Islam tidak sepenuhnya benar. Betapa banyak anjuran dan perintah Nabi saw agar umat Islam belajar menulis dan membaca. Azami mengilustrasikan bahwa Nabi menyuruh beberapa orang sahabat untuk mengajarkan tulis menulis, di antaranya ialah ‘Ubadah bin Shamit dan lainnya.[120] Kepedulian Nabi dan kesadaran sahabat yang mau mengajarkan tulis menulis memberi kejelasan, di masa awal Islam saja ada yang pandai menulis dan mengajarkannya kepada orang lain.
Brown justeru meragukan keberadaan hadis telah tercatat di masa Nabi saw. Menurutnya, penulisan secara sistematis terhadap hadis baru dilakukan pada saat maraknya konflik perpecahan teologis dan politis dalam dunia Muslim. Konflik ini bahkan bermula jauh sebelumnya, sejak penghujung kepemimpinan Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah keempat pasca terbunuhnya Usman bin Affan. Dalam situasi fitnah masa-masa selanjutnya, tidak hanya penulisan sistematis terhadap hadis dilakukan, tapi mulai juga dibangun sebuah metodologi (sanad). Metode ini dianggap dapat diandalkan untuk mendapat kepastian bahwa sebuah hadis benar-benar pernah disampaikan, atau contoh perbuatannya pernah dilakukan sendiri oleh Nabi Muhammad Saw.[121] Uraian Brown ini seiring dengan para pendahulunya, Goldziher dan Schacht. Selain menggarisbawahi keraguan penulisan hadis di masa Nabi, penulisan hadis baru dilaksanakan sebagai reaksi dari adanya konflik horisontal yang ada di kalangan umat Islam. Sistem isnad juga dianggap baru ada pada masa setelah fitnah berlangsung.

Kesimpulan
            Goldziher adalah seorang pakar yang telah jauh menelaah tradisi keilmuan Islam, khususnya al-Qur’an dan Hadis Nabi. Pemikiran utama goldziher terhadap hadis tidak bisa dipandang sebelah mata, sebab implikasinya cukup luas terhadap para orientalis yang concern terhadap studi hadis. Inti pemikiran Goldziher adalah meragukan keberadaan hadis, sebab asal muasal hadis bukan benar-benar berasal dari Nabi Muhammad saw. Melainkan dari kebiasaan dan tradisi masyaraakat Islam masa awal. Tradisi ini agar dapat diterima kemudian disandarkan kepada Nabi saw. Hadis juga merupakan sesuatu yang adop dari masyarakat luar Islam, kemudian menjadi tradisi masyarakat muslim. Selain itu hadis pantas diragukan, sebab masa awal Islam telah nyata banyaknya pemalsuan hadis dari kalangan muslim sendiri.
            Azami tampil sebagai pemikir yang kontra atas pemikiran orientalis, khususnya Goldziher. Menurut Azami hadis adalah peninggalan berharga yang berasal dari Nabi Muhammad saw. Keterjagaan dalam periwayatan dan penulisan hadis dapat diterima dan dipercaya. Berbagai bukti nyata dapat dilihat, baik dari berbagai riwayat, tulisan sahabat, tabi’in, dan literatur lain yang mendukungnya. Periwayatan hadis dalam Islam merupakan kelebihan umat Islam, dan tiada umat lain yang memilikinya. Pemikiran Goldziher tidak mendasar dan hanya bertumpu pada keraguan semata. Latar belakang akan kebencian goldziher terhadap Islam cukup dijadikan sebagai tolok ukur dalam menilai pemikirannya.


Daftar Pustaka
Abduh Zulkidar Akaha, Al-Qur’an dan Qira’at, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1996.
Abi al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakaria bin Habib ar-Razi, Maqayis al-Lughah, jilid ke-5, al-Maktabah asy-Syamilah, Edisi ke-2.
Abu al-Yaqzhan ‘Athiyah al-Jaburi, Mabahis fi Tadwīn as-Sunnah al-Muthahharah, Beirut: Dār an-Nadwah al-Jadīdah, tt.
ad-Darimi, Abi Muhammad Abdullah bin Bahram, Sunan ad-Darimi, jld. I, (Beirut: Dār al-Fikr, 2005.
Ahmad Umar Hasyim, as-Sunnah an-Nabawiyah wa ‘Ulūmuha, Fajalah: Maktabah Gharib, t.t.
Ahmed Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence, edisi ke-1, Delhi, India: Adam Publishers & Distributors, 1994.
al-Asqalāni, Syihab ad-Dîn Abi al-Fadl bin Hajar (773-852 H), Fath al-Bāri bi Syarh al-Bukhāri, jld. I, Kairo: Maktabah Mustafa al-Bābi al-Halabi, 1951 M/1378 H.
Al-Baghdadi, Taqyīd al-Ilmi, ditahqiq oleh Yusuf al-’Isy, Damaskus: t.tp., 1949.
as-Sakhawi, Muhammad bin Abdur Rahman, Fath al-Mughīts bi Syarh Alfiyah al-Hadīs lil Iraqi, juz ke-3, al-Qahirah: Maktabah as-Sunnah, tt.
Gregor Schoeler, The Oral and The Written in Early Islam, Trans. Uwe Vagepohl, diedit oleh James E. Montgomery, cet. Ke-1, (London and New York: Routledge Taylor and Franch Group.
H.A.R Gibb & J.H. Kramers, Shorter Encyclopaedia of Islam, London: Luzac & Co, and Leiden: E.J. Brill, 1961.
Harald Motzki, (ed.) ‘Introduction Hadith: Origins and Developments” dalam The Formation of The Classical Islamic World, Vol. 28, USA: The Cromwel Press, 2004.
Ignaz Goldziher, Introduction to Islamic Theology dan Law, terj. Andras dan Ruth Hamori, Princeton: Princeton University Press, 1981.
Ignaz Goldziher, Muslim Studies, terj. S.M. Stern & C.R. Barber, London: George  Allen & Unwin, 1971.
Kamaruddin Amin, Menguji Kembali Keakuratan Metode Kritik Hadis, Jakarta: Hikmah, 2009, cet. Ke-1.
M.M. Azami, 65 Sekretaris Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, terj. Mahfuzh Hidayat Lukman, cet. ke-1, Jakarta: Gema Insani Press, 2008.
-------, Dirasah fi al-Hadis an-Nabawi wa Tarikh Tadwīnih, Beirut: al-Maktab al-Islami, 1985.
-------, Studies In Early Hadith Literature With A Critical Edition of Some Early Tekts, Beirut: Al-Maktab al-Islami, 1968.
-------, Studies in Hadith Methodology and Literature, Indianapolis: American Trust Publications, 1977.
Manna’ al-Qaththan, Mabāhis ‘Ulūm al-Hadīs, Kairo: Maktabah Wahbah, 1992.
Muhammad Abdul Azhim al-Zarqani, Manahil al-Irfan fi ‘Ulūm al-Quran, juz ke-1, Mesir: Maktabah Isa Al-Babi al Halabi, t.t.
Muhammad Ajjaj Khatib, Ushūl al-Hadis ‘Ulūmuhu wa Musthalahuh, cet. ke-3, Beirut: Dār al-Fikr, 1975.
Muhammad bin Ja’far Al-Kattani, ar-Risalah al-Mustathrafah, cet. Ke-2, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1400 H.
Muhammad bin Ja’far al-Kattani, ar-Risālah al-Mustathrafah, cet. Ke-2, Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah, 1400 H.
Muhammad bin Mathar az-Zahranī, Tadwīn as-Sunnah an-Nabawiyyah, Nasy’atuh wa Tathawaruh min al-Qarni al-Awwal ila Nihayah al-Qarni at-Tasi’ al-Hijri, Thaif: Maktabah ash-Shadiq, 1412H.
Muhammad bin Mukarram bin Manzhur, Lisan al-‘Arab, jld. Ke-1, Beirut: Dār al-Fikr, t.t..
Muhammad Murtadla al-Husainī al-Wasithī al-Hanafī, Syarh al-Musammā Tāj al-’Arūs min Jawāhir al-Qāmūs, Beirut: Dār al-Fikr, tt., juz  ke-9.
Syamsuddin Muhammad bin Ahmad adz-Dzahabi, Tadzkirah al-Huffādz, jilid ke-1 , Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah, 1963.
Zikri Darussamin, “Studi Atas Pemikiran Ignaz Goldziher”, Tesis, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1997.




















[1] Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Lampung
[2] Ignaz Goldziher, Muslim Studies, terj. S.M. Stern & C.R. Barber, (London: George  hal. 19Allen & Unwin, 1971), h. 17-26.
[3] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 19.
[4] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 26-28.
[5] H.A.R Gibb & J.H. Kramers, Shorter Encyclopaedia of Islam, (London: Luzac & Co, and Leiden: E.J. Brill, 1961), h. 552.
[6] Ignaz Goldziher, Introduction to Islamic Theology dan Law, terj. Andras dan Ruth Hamori, (Princeton: Princeton University Press, 1981),  h.. 37.
[7] Zikri Darussamin, “Studi Atas Pemikiran Ignaz Goldziher”, Tesis, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1997, h. 61
[8] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 25-32.
[9] Zikri Darussamin, “Studi Atas Pemikiran…, h. 61.
[10] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 17.
[11] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 19.
[12] Ignaz Goldziher, Introduction …, h. 38-39.
[13] H.A.R Gibb & J.H. Kramers, Shorter Encyclopaedia … h. 116
[14] Ignaz Goldziher, Introduction …, h. 38.
[15] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 18.
[16] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 40-43.
[17] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 97.
[18] Ignaz Goldziher, Introduction…, h. 39.
[19] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 45, 90-96.
[20]Ignaz Goldziher, Introduction …, h. 39.
[21] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 127-150.
[22] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 28, dan 39.
[23] Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadis ‘Ulumuhu wa Musthalahuh, (Beirut: Dar al-Fikr, 1975), h. 115-116.
[24] Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadis…, h. 116-135.
[25] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 168.
[26] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 123-130.
[27] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 130-144.
[28] Herber Berg, The Development…, h. 11.
[29] Pembahasan istilah kodifikasi hadis akan dibahas pada bantahan Azami, yakni subbab periwayatan dan penulisan hadis.
[30] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 82.
[31] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 43-45.
[32] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 97.
[33] Ignaz Goldziher, Muslim Studies…, h. 214.
[34] Ignaz Goldziher, Introduction…, h. 39.
[35] Catatan kaki point c menegaskan Joseph Schacht adalah orang yang membahas lebih lengkap pandangan Goldziher tentang hadis, khusus dalam karyanya The The Origins. Ignaz Goldziher, Introduction…, h. 38
[36] Menurut telaah Gusdur, dua rangka besar telaah Azami atas pemikiran orientalis tersebut dilanjutkan secara detail atas beberapa pemikiran mereka. Meski demikian Gusdur juga menilai bahwa pekerjaan Azami masih belum secara komprehensif mematahkan teori dan pemikiran Barat atas hadis. Hasil kerja Azami hanya menyorot beberapa aspek yang central, sementara masih banyak pemikiran Barat yang cenderung menyerang hadis dan belum tersentuh. Lihat Abdurrahman Wahid et.al., “Sumbangan M.M. Azami…, h. 38-46.
[37] Azami, On Schacht’s…, h. 117-122.
[38] Ignaz Goldziher, Introduction.., h. 97.
[39] Azami, Hadis Nabawi, h. 21.
[40] Azami, Hadis Nabawi, h. 14-15.
[41] Schacht sepakat dengan Snouck Hurgronje dalam memahami sunnah sebagai ‘the sunna of the Prophet, that is, his model behaviour, the consensus of the orthodox community’  di mana dalam perkembangannya, Schacht juga sepakat dengan Goldziher dan Margoliouth, dalam memahami konsep sunnah, yakni model kehidupan Nabi, preseden, jalan hidup, tradisi yang hidup, yang diadop dari orang animis, norma ideal suatu masyarakat. Lihat Joseph Schacht, The Origins…, hal. 1, 5, dan 59. Bandingkan dengan Ahmed Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence, edisi ke-1, (Delhi, India: Adam Publishers & Distributors, 1994), h. 91.
[42] Azami, Hadis Nabawi, h. 20.
[43] Azami, Hadis Nabawi, h. 21.
[44] Azami, Hadis Nabawi, h. 25.
[45] Azami, Hadis Nabawi, h. 10, dan h. 21-24.
[46] Azami, Hadis Nabawi, h. 25.
[47] Kritik Azami atas pemikiran Ahmed Hasan yang cenderung tidak memilah antara sunnah Nabi, sunnah sahabat, sunnah ahli fiqh, dan lainnya. Sehingga akan terbius seperti uraian Schacht  yang menggambarkan perkembangan sunnah dari masa ke masa sebagai perkembangan sunnah Nabi. Seakan sunnah Nabi belum terbentuk secara utuh di masa awal Islam dan mengalami bentuk sempurna di masa-masa abad kedua dan ketiga hijriyah. Lihat Ahmed Hasan, The Early Development…, h. 86-87; Joseph Schacht, The Origins…, h. 1-189 (bab I dan II dalam bukunya); Azami, Hadis Nabawi, h. 10
[48] Azami, On Schacht’s…, h. 38 dan Azami, Hadis Nabawi, h. 26. (tej.)
[49] Ignaz Goldziher, Introduction…, h. 43-44.
[50] Ignaz Goldziher, Introduction…, h. 36-38.
[51] Azami tidak konsisten dalam menyebut jumlah sekretaris, meski ungkapan yang digunakan adalah Nabi paling tidak memiliki 45 juru tulis. Lihat M.M. Azami, Studies in Hadith Methodology and Literature, (Indianapolis: American Trust Publications, 1977),  h. 10.
[52] M.M. Azami, 65 Sekretaris Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, terj. Mahfuzh Hidayat Lukman, cet. ke-1, (Jakarta: Gema Insani Press, 2008), h. xx-xxv.
[53] M.M. Azami, 65 Sekretaris Nabi…, h. xxx.
[54] M.M. Azami, 65 Sekretaris Nabi…, h. xxx-xxi.
[55] Ali Mustafa Yakub “Kata Pengantar” dalam M.M. Azami, 65 Sekretaris Nabi…h. xiii.
[56] M.M. Azami, 65 Sekretaris Nabi…, h. 1-5.
[57] M.M. Azami, Studies in Hadith Methodology…, h. 10.
[58] M.M. Azami, Studies in Hadith Methodology…, h. 26-27.
[59] M.M. Azami, Studies In Early Hadith Literature With A Critical Edition of Some Early Tekts, (Beirut: Al-Maktab al-Islami, 1968), h. 183.
[60] Ahmad Umar Hasyim, as-Sunnah an-Nabawiyah wa ‘Ulūmuha, (Fajalah: Maktabah Gharib, t.t), h. 49.
[61] M.M. Azami, Studies In Early Hadith... hal. 184. Bandingkan dengan M.M. Azami, Dirasah fi al-Hadis…, jld. II, h. 331.
[62] al-Asqalāni, Syihab ad-Dîn Abi al-Fadl bin Hajar (773-852 H), Fath al-Bāri bi Syarh al-Bukhāri, jld. I, (Kairo: Maktabah Mustafa al-Bābi al-Halabi, 1951 M/1378 H), h. 167; M.M. Azami, Studies In Early Hadith... h. 184, khususnya pada catatan kaki nomor 2 tentang Umar.
[63] M.M. Azami, Studies In Early Hadith... h. 184-185.
[64] Ahmad Umar Hasyim, as-Sunnah…, h. 49 dan 53.
[65] Ibid., h. 50.
[66] Ibid., h. 55.
[67] Ibid., h. 56.
[68] Ibid.
[69] Ibid., h. 56-57.
[70] M.M. Azami, Studies In Early Hadith... h. 184-185.
[71] Ahmad Umar Hasyim, as-Sunnah…, h. 53.
[72] M.M. Azami, Studies In Early Hadith... h. 184-186.
[73]Ibid., h. 188.
[74]Ibid., h. 188-196.
[75] Ibid., h. 197.
[76]ad-Darimi, Abi Muhammad Abdullah bin Bahram, Sunan ad-Darimi, jld. I, (Beirut: Dār al-Fikr, 2005), h. 92. Al-Asqalani, Fath al-Bari…, jld. Ke-1, h. 184.
[77] M.M. Azami, Studies In Early Hadith…, h. 185.
[78]Abbott menegaskan penolakan atas adanya penulisan hadis di awal Islam berseberangan dengan fakta yang ada. Sunnah Nabi sesungguhnya telah siap ditulis sejak awal masa kenabian. Lihat Nabia Abbott, Studies in Arabic Literary Papyri..., h. 7.
[79] Lihat al-Asqalani, Fath al-Bari…, jld. ke-1, h. 146, 178-181.
[80] M.M. Azami, Studies In Early Hadith…, h. 18.
[81] Ibid., h. 19.
[82] Ibid.
[83] Lihat bahasan di atas tentang jumlah sekretaris Nabi. Liha juga Abduh Zulkidar Akaha, Al-Qur’an dan Qira’at, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1996), h. 23; Lihat juga Muhammad Abdul Azhim al-Zarqani, Manahil al-Irfan fi ‘Ulūm al-Quran, juz ke-1, (Mesir: Maktabah Isa Al-Babi al Halabi, t.t), h. 246.
[84] M.M. Azami, Studies In Early Hadith…, h. 34-59.
[85] Gregor Schoeler, The Oral and The Written in Early Islam, Trans. Uwe Vagepohl, diedit oleh James E. Montgomery, cet. Ke-1, (London and New York: Routledge Taylor and Franch Group, 2006), h.  28.
[86] M.M. Azami, Studies in Hadith Methodology…, hal. 27; M.M. Azami, Studies In Early Hadith…, h. 19.
[87] Harald Motzki menganalisa pandangan Alois Sprenger sebagai berikut; Nevertheless, already during the Prophet’s lifetime, and then after his death, a few persons wrote hadiths down and Preserved them in this form, although there was a marked opposition against this practice. Harald Motzki, (ed.) ‘Introduction Hadith: Origins and Developments” dalam The Formation of The Classical Islamic World, Vol. 28, (USA: The Cromwel Press, 2004), h. xv.
[88] Abi al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakaria bin Habib ar-Razi, Maqayis al-Lughah, jilid ke-5, h. 158, al-Maktabah asy-Syamilah, Edisi ke-2. Bandingkan dengan Muhammad bin Mukarram bin Manzhur, Lisan al-‘Arab, jld. Ke-1, (Beirut: Dār al-Fikr, t.t.), h. 698.
[89] Manna’ al-Qaththan, Mabāhis ‘Ulūm al-Hadīs, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1992), h. 33.
[90] Muhammad Murtadla al-Husainī al-Wasithī al-Hanafī, Syarh al-Musammā Tāj al-’Arūs min Jawāhir al-Qāmūs, (Beirut: Dār al-Fikr, tt.), juz  ke-9, h. 304.
[91] az-Zahranī, Tadwīn as-Sunnah.., h. 74.
[92] M.M. Azami, Studies In Early Hadith…, h. 20.
[93]  al-Qaththan, Mabāhis..., h. 33.
[94] Al-Baghdadi, Taqyīd al-Ilmi, ditahqiq oleh Yusuf al-’Isy, (Damaskus: t.tp., 1949), h. 8.
[95] al-Qaththan, Mabahis…, h. 33.
[96] Al-Baghdadi, Taqyīd…h. 8.
[97] Kamaruddin Amin, Menguji Kembali Keakuratan Metode Kritik Hadis, (Jakarta: Hikmah, 2009), cet. Ke-1, h. 121. Pendapat ini Amin kutip dari pendapat Fuat Sezgin yang lebih cenderung meyakini bahwa hadis dapat dipercaya secara historis melalui fase-fase tersebut.
[98] Az-Zahrani, Tadwīn..., h. 11.
[99] Ibid., h. 74.
[100] M.M. Azami, Studies In Early Hadith... h. 1.
[101] M.M. Azami, Dirasah fi al-Hadis an-Nabawi wa Tarikh Tadwīnih, (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1985), h. 72.
[102] Muhammad bin Mathar az-Zahranī, Tadwīn as-Sunnah an-Nabawiyyah, Nasy’atuh wa Tathawaruh min al-Qarni al-Awwal ila Nihayah al-Qarni at-Tasi’ al-Hijri, (Thaif: Maktabah ash-Shadiq, 1412H), h. 83-85.
[103] al-Baghdadi, Taqyīd h. 58.
[104]  M.M. Azami, Dirasah …, h. 43.
[105] al-Asqalani, Fath al-Bari..., h. 208.
[106] Secara umum sebenarnya ada dua versi tentang kebolehan menulis hadis. As-Sakhawi menyebutkan ada yang melarang baik lanagan sahabat, tabi’in, dan orang sesudahnya. Di antaranya sahabat Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abu Musa al-’Asy’ari, Abu Sa’id al-Khudriy, asy-Sya’bi, an-Nakha’i. Mereka lebih cenderung menghafal hadis. Sementara ada kelompok yang membolehkan, Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Hasan bin Ali, Abdullah bin ’Amr bin ’Ash, Anas, Jabir, Ibnu Abbas, Qatadah, dan Umar bin Abdul Aziz. Lihat as-Sakhawi, Muhammad bin Abdur Rahman, Fath al-Mughīts bi Syarh Alfiyah al-Hadīs lil Iraqi, juz ke-3, (al-Qahirah: Maktabah as-Sunnah, tt), h. 30-32; Muhammad bin Ja’far al-Kattani, ar-Risālah al-Mustathrafah, cet. Ke-2 ( Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah, 1400 H), h. 3.
[107] Ibnu Asakir, Tarikh Ibnu ‘Asakir, jilid ke-14, h. 15.
[108] Muhammad bin Ja’far Al-Kattani, ar-Risalah al-Mustathrafah, cet. Ke-2, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1400 H), h. 4.
[109] Ibid.
[110] Abu al-Yaqzhan ‘Athiyah al-Jaburi, Mabahis fi Tadwīn as-Sunnah al-Muthahharah, (Beirut: Dār an-Nadwah al-Jadīdah, tt.), h. 135.
[111] Ibid., h. 136.
[112] Ibid.
[113] Metode dimaksud adalah sama’, ‘aradh (qira’ah ‘ala syekh/ membaca di depan guru), ijazah, munawalah, mukatabah, i’lam, wasiat, dan wijadah. Lihat Muhammad Ajjaj Khatib, Ushūl al-Hadis ‘Ulūmuhu wa Musthalahuh, cet. ke-3 (Beirut: Dār al-Fikr, 1975), h. 233-244.
[114] Al-Baghdadi, Taqyīd…, h. 7.
[115]  M.M. Azami, Dirasah… , h. 71.
[116] Al-Baghdadi, Taqyīd…, h. 6.
[117] Al-Baghdadi, Taqyīd…, h. 6.
[118] Syamsuddin Muhammad bin Ahmad adz-Dzahabi, Tadzkirah al-Huffādz, jilid ke-1 (Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah, 1963), h. 151.
[119] Al-Qur’an Surat at-Taubah: 122.
[120] M.M. Azami, Dirasah..., h. 50.
[121] Daniel W. Brown, Rethinking Tradition..,. h. 93-100.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar