Minggu, 18 Maret 2012

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MANUSIA DALAM AL-QUR’AN


PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MANUSIA
DALAM AL-QUR’AN


Oleh: Khairullah[1]




Abstrak

Secara garis besar, peran dan tanggungjawab manusia dapat dibagi kepada tiga  peran utama. Pertama, Manusia sebagai hamba Allah SWT. Barometer peran ini adalah Tauhid. Kedua, Manusia sebagai makhluk sosial. Barometer peran ini adalah sikap  egalitarianisme, tolong menolong, dan toleransi. Ketiga, peran sebagai khalifah fil-ardl yang merupakan pengejawantahan dari peran profetik manusia.
Untuk menjalankan kedua peran di atas bukanlah hal yang mudah. Untuk itu Allah membekali manusia dengan potensi. Dengan bekal potensi itu manusia bersedia menerima amanat tersebut, sehingga memungkinkannya mampu mengemban amanat itu. Lebih jaun lagi, potensi yang dimaksud bukan saja potensi untuk dapat menunaikan amanat tersebut, tetapi potensi yang dapat menunaikan amanat dengan baik dan bertanggungjawab.
Potensi itu diwujudkan melalui pemahaman serta penguasaan terhadap hukum-hukum kebenaran yang terkandung dalam ciptaan-Nya, kemudian menyusun konsep-konsep serta melakukan rekayasa untuk membentuk wujud baru dalam alam kebudayaan untuk kemaslahatan umat manusia.

Kata Kunci: Peran, Tanggungjawab, al-Qur’an




PENDAHULUAN
Dalam diri manusia melekat tiga peran pokok yang harus dimainkan dalam kehidupannya yaitu peran manusia sebagai hamba Allah SWT, peran manusia sebagai makhluk sosial dan peran manusia sebagai duta Tuhan di bumi (khalifah fil ardl).
Peran pertama merupakan landasan utama dalam menjalankan peran yang kedua dan ketiga. Memposisikan Allah SWT sebagai satu-satunya Tuhan yang harus disembah akan melandasi seluruh perjalanan dalam melaksanakan perannya sebagai makhluk sosial dan khalifah fil ardl. Dengan demikian, jika tauhid seseorang sudah benar, maka tidak akan terjadi seorang manusia menyembah manusia lainnya; manusia mendewakan makhluk-makhluk lainnya seperti matahari, bulan, bumi; manusia menjadikan harta benda segala-galanya. Begitu juga ketika melihat orang lain dalam kesulitan, secara spontanitas ada keinginan untuk membantunya, sikap ini merupakan dorongan dari nilai-nilaii sosial yang terdapat dalam diri seseorang. Dan  dalam hidup dan kehidupannya akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mengeksplorasi sumber daya alam agar bermanfaat bagi orang banyak. Potensi ini merupakan manifestasi dari perannya sebagai khalifah fil ardl. Dan masih banyak contoh lainnya.
Dalam tulisan ini akan dibahas ketiga peran manusia di  atas dengan mencoba mengelaborasi  ayat-ayat al-Qur’an yang mengandung topik yang dikaji baik secara eksplisit maupun yang implisit.



TIGA PERAN MANUSIA DALAM AL-QUR’AN

1.                        Peran dan Tanggungjawab Manusia

Membincangkan maslah peran dan tanggungjawab manusia, erat hubungannya dengan istilah khalifah seperti disebutkan dibeberapa ayat al-Qur’an. Menurut Dawam Raharjo dalam bukunya Ensiklopedi al-Qur’an, kata khalifah yang cukup dikenal di Indonesia mengandung makna ganda. Di satu pihak, khalifah dimengerti sebagai Kepala Negara dalam pemerintahan seperti Kerajaan Islam di masa lalu, dan di lain pihak pula pengertian khalifah sebagai ‘wakil Tuhan” di muka bumi.[2]
Yang dimaksud dengan “wakil Tuhan” itu- masih menurut M. Dawam Raharjo- bisa mempunyai dua pengertian; Pertama, yang diwujudkan dalam jabatan pemerintahan seperti kepala negara, kedua, dalam pengertian fungsi manusia itu sendiri di muka bumi.[3]
Adapun khalifah dalam tulisan ini lebih condong kepada pengertian khalifah yang kedua yaitu “wakil Tuhan” yang berhubungan dengan fungsi dan tanggungjawab manusia di muka bumi yang mengemban amanat Tuhan.
Pembatasan ini dimaksudkan adalah untuk tidak membatasi fungsi manusia yang hanya tertumpu kepada kepemimpinan yang formal atau kekuasaan. Sebab dalam mengemban amanat tidak harus selalu dalam bentuk kekuasaan atau menjadi pemimpin. Pada dasarnya, semua manusia mempunyai kewajiban untu menyampaikan kebenaran. Landasan kajian ini adalah berdasar pada Firman Allah yang artinya
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat:   
 “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi…”.[4]

Dan ayat yang artinya:
“Sungguh Kami telah tawarkan amanat  kepada langi, bumi dan gunung-gunung. Tapi mereka enggan memikulnya, karena takut akan mengkhianatinya. Tapi manusia (bersedia) memikulnya. Ia sungguh zhalim dan bodoh sekali”.[5]

Dari kedua ayat di atas dapat dipahami bahwa khalifah adalah sebuah fungsi yang diemban manusia berdasarkan amanat yang diterimanya dari Allah. Ke-khalifahan merupakan amanat atau tugas mengelola bumi secara bertanggungjawab, dan harus sesuai dengan petunjuk dari yang memberikan tugas tersebut dengan mempergunakan akal yang telah dianugerahkan Allah kepadanya.
Menurut Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar –mengutip pendapat al-Qurtubi- amanat yang ditugaskan Allah kepada manusia sungguh berat, hal ini terbukti pada penolakan langit dan bumi serta gunung-gunung ketika ditawarkan untuk memikulnya dan mengemban amanat tersebut.[6]
Penawaran dan penolakan amanat tersebut dipahami oleh banyak ulama dalam arti kiasan atau majaz. Namun ada juga yang memahami dalam arti yang sesungguhnya. M. Quraish Shihab menyimpulkan pendapat pertamalah yang lebih kuat.[7]
Dasar yang dipakai manusia ketika bersedia menerima amanat tersebut adalah karena ia diberi kemampuan atau potensi oleh Allah yang memungkinkan mampu mengemban amanat itu. Potensi yang dimaksud bukan saja potensi untuk dapat menunaikan amanat tersebut, tetapi potensi yang dapat menunaikan amanat dengan baik dan bertanggungjawab.[8] Sebab jika Allah mengetahui ketiadaan potensi yang dimiliki oleh manusia, niscaya Dia tidak akan menyerahkan amanat yang berat tersebut kepadanya. Tidak ubahnya seperti seorang ayah yang menyerahkan sebilah pisau kepada anak kecil, atau memerintahkan anak di bawah umur untuk mengemudi kendaraan. Sang ayah yang bijaksana baru akan menyerahkan hal tersebut jika sang anak sudah mampu dan mempunyai potensi untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
 Dalam salah satu ayat al-Qur’an, kemampuan atau potensi itu disimbolkan dengan kemampuan dalam mengeja nama-nama benda seluruhnya. Dengan inderanya, manusia mengirimkan masukan informasi ke otaknya yang merupakan pusat pengolahan data dan pengetahuan. Pengetahuan yang demikian ini disebut pengetahuan konseptual.[9] Hal ini diisyaratkan dalam al-Qur’an yang artinya: 

“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman: “Sebutkanlah kepada-ku nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang yang benar”.[10]

Dengan melalui pemahaman serta penguasaan terhadap hokum-hukum kebenaran yang terkandung dalam ciptaan-Nya –semua yang ada di alam ini- seperti yang terkandung dalam ayat di atas, maka manusia dapat menyusun konsep-konsep serta melakukan rekayasa membentuk wujud baru dalam alam kebudayaan untuk kemaslahatan umat manusia.[11]
Kemampuan lain yang diberikan Allah kepada manusia adalah kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk, seperti terdapat dalam al-Qur’an yang artinya:

“Demi jiwa serta penyempurnaan (ciptaan-Nya) sesungguhnya Allah telah mengilhamkan kepada jiwa itu (kemampuan untuk membedakan) mana yang salah dan mana yang benar”.[12]

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa Allah telah memberikan potensi kepada manusia untuk menelusuri jalan kedurhakaan dan ketakwaannya. Ibn Asyur seperti yang dikutip oleh M. Quraish Shihab memahami kata alhamaha dengan anugerah Allah yang menjadikan seseorang memahami pengetahuan yang mendasar serta menjangkau hal-hal yang bersifat aksioma bermula dengan keterdorongan naluriah kepada hal-hal yang bermanfaat, seperti dorongan untuk menghindari bahaya.[13]
Berdasar kedua ayat dia atas, cukup beralasan jika Allah memberikan tanggungjawab kepada manusia untuk menjadi khalifah di muka bumi. Alasan tersebut adalah adanya kualitas dan kemampuan manusia  dalam berfikir, menangkap, dan mempergunakan simbol-simbol komunikasi.[14]


2.                        Peran dan Tanggungjawab Manusia sebagai Hamba Allah dan Makhuk Sosial

Peran dan tanggungjawab manusia yang paling utama adalah bagaimana manusia mampu memposisikan dirinya di hadapan Allah dan kehidupan sosialnya. Untuk mengetahui hal tersebut perlu dipaparkan terlebih dahulu maksud dan tugas diciptakan manusia itu, seperti dijelaskan dalam ayat al-Qur’an yang artinya:

“Dan Aku tidak menciptakan jin and manusia kecuali agar mereka mengabdi kepada-Ku”.[15]

   Term Abdi dan pengabdian merupakan kata-kata yang biasa dipergunankan sehari-hari. Tetapi dalam konteks al-Qur’an kata ‘abd –yang darinya bahasa Indonesia abdi dan pengabdian itu berasal- mengandung pegertian yang luas dan dalam secara  baik secara teologis maupun filosofis.
Namun demikian, dalam tulisan ini tidak akan dibahas secara detail konsep ‘abdi’ atau pengabdian secara komprehensif,  layaknya tafsir tematik tentang konsep ‘Abd dalam al-Qur’an. Sub bahasan ini akan menjelaskan bahwa dalam al-Qur’an pengabdian sebagai bentuk penghambaan tidak berlaku dalam hubungan selain dengan Tuhan. Prinsip yang terdapat dalam ayat di atas adalah al-Qur’an tidak mengakui perbudakan atau penghambaan manusia oleh manusia yang lain, lembaga atau ciptaan-ciptaan Tuhan lainnya. Sebab keengaanan manusia menghamba kepada uhan, akan mengakibatkan ia menghamba pada dirinya, hawa nafsunya.
Diantara bentuk peghambaan selain kepada Allah dapat ditemukan dalam ayat al-Qur’an yang artinya:

“Ketahuilah, bahwa sesunggunya kehidupan dunia hanyalah permainan dan kelengahan, serta perhiasan dan bermegah-megahan antara kamu serta berbangga-bangga tentang harta dan anak-anak, ibarat hujan yang mengagumkan para petani tanam-tanamannya, kemudian ia menjadi kering, lalu engkau lihat dia menguning kemudian ia menjadi hancur dn di akhirat ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridha’an-Nya. Dan tidaklah kehidupan dunia kecuali hanyalah kesenangan menipu.[16]

   Didapatkan kecenderungan manusia yang terdapat dalam ayat di atas, yaitu mereka tidak mampu membebaskan dirinya dari perbuatan atau pengambaan terhadap gemerlap kehidupan dunia, seperti kebanggaan atas anak keturunan, berlomba-lomba dalam menumpuk harta, gaya hidup mewah yang berlebih-lebihan.
   Gaya hidup yang dijelaskan dalam ayat di atas tadi menggunakan pendekatan matsal atau perumpamaan. Metode ini digunakan agar supaya lebih mengena, mudah dipahami, karena pesan yang disampaikan sangat dekat dan real dengan apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
   Adapun obyek yang dijadikan perumpamaan dari gaya hidup demikian adalah “air”. Air tersebut diturunkan dari langit dan membasahi bumi, kemudian air tersebut menumbuh-suburkan tanaman. Melihat tanam-tanaman yang tumbuh subur tersebut, para petani senang dan bergembira, mereka yakin hal itu terjadi karenan jerih payah yang telah mereka lakukan. Padahal kegembiraan dan kesenangan petani tersebut dapat saja sirna dengan sekejap mata, seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa. Hal ini disebabkan karena kegembiraan dan kesenangan para petani tanpa diikuti rasa syukur dan pengakuan bahwanya kenikmatan tersebut datangnya dari Allah.
  Orang yang senantiasa mengejar kesenangan duniawi pada dasarnya tidak memahami peran dan tanggungjawabnya sebagai hamba Allah. Dalam terminology teologi Islam beribadah atau penghambaan memiliki dua arti. Pertama, beribadah dalam arti sempit yang disebut dengan ibadah mahdhah. Ibadah yang masuk dalam lingkup ini seperti shalat, puasa, haji, yang mengandung ritus yang mutlak. Kedua, ibadah dalam arti yang luas. Beribadah dalam arti ini adalah mendedikasikan seluruh sikap dan tindakan seseorang hanya kepada  Allah. Dalam al-Qur’an disebutkan sebagai berikut, yang artinya:

“......Jangan kamu mengabdi selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepda manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat……”.[17]

Ayat ini mengandung dua perintah ibadah yaitu perintah menyembah Allah, dan kedua adalah konsekuensi-konsekuensi dari beribadah kepada Allah yaitu berbuat baik kepada kedua orang tua, kerabat, orang miskin, anak yatim, berbuat baik kepada sesame.
Dari penjelasan tersebut, berarti bentuk ketaatan seseorang kepada Allah dengan menjalankan ibadah-ibadah vertikal harus senantiasa disertai dengan ibadah-ibadah sosial horizontal. Tidak cukup jika seorang mukmin yang setiap hari melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa dan melaksanakan ibadah haji, tetapi di lain kesempatan ia menyakiti tetangga, menggunjing, menghardik anak yatim, tidak memberi makan orang miskin, memamerkan kebajikan (QS.al-Ma’un, 2,3,4,6). Perilaku negatif ini juga diperkuat lagi oleh hadits yang menjelaskan tentang orang muflis (orang yang bangkut) pada hari kiamat nanti yang berbunyi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُفْلِسُ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاتِهِ وَصِيَامِهِ وَزَكَاتِهِ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيَقْعُدُ فَيَقْتَصُّ هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْتَصَّ مَا عَلَيْهِ مِنْ الْخَطَايَا أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ رواه الترمذى) [18]

Artinya: Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: Apakah engkau tahu apa itu orang yang bangkut? Para sahabat menjawab: Orang yang bangkrut adalah orang yang tidak mempunyai satu dirham dan tidak mempunyai perhiasan”, Lalu Rasulullah berkata: “Orang yang bangkrut dari umatku adalah seseorang yang datang pada hari kiamat dengan pahala shalatnya, puasanya, zakatnya dan datang dengan dosa menghina, menggunjing, memakan harta orang lain, membunuh, memukul. Maka orang yang demikian, nilai kebajikannya akan dipindahkan kepada orang yang disakiti dan dizalimi, dan jika nilai kebajikannya telah habis, maka dosa mereka yang disakiti dan dizalimi akan diberikan kepadanya, kemudian ia akan dijebloskan ke dalam neraka.

Dialog antara Rasulullah dengan para sahabat yang terdapat dalam hadits di atas memberikan pengertian bahwa orang yang “bangkrut” itu tidak saja terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan praktek ekonomi. Pelajaran yang dapat diambil adalah bahwa seseorang yang tidak mampu berperan dan bertanggungjawab dalam kehidupan sosialnya dengan baik dapat dikategorikan kepada orang-orang yang “bangkrut”. Sehingga orang yang demikian tidak akan mempunyai deposito kebajikan sebagai bekal hidup diakhirat kelak.
 Dalam upaya menempatkan proporsi ibadah vertical dan horizontal, Jalaluddin Rahmat dalam bukunya Islam Alternatif  sedikit mengecam seorang muslim yang merasa puas hanya karena telah melaksanakan shalat, puasa dan ibadah mahdhah lainya, padahal ibadah-ibadah  sosial masih terbentang luas. Melihat kondisi masyarakat Islam yang demikikan, dalam buku tersebut diuraikan bahwa nilai-nilai yang terdapat dalam al-Qur’an memberikan quota yang lebih besar kepada ibadah yang bersifat sosial . Bahkan menurutnya dengan mengutip pendapat Ayatullah Khomeini, dalam al-Hukumah al-Islamiyah, perbandingan antara ayat-ayat ibadah dan ayat yang menyangkut kehidupan sosial adalah satu berbanding seratus, untuk satu ayat tentang ibadah, ada seratus ayat yang menjelaskan tentang mu’amalah.[19]
Dalam kehidupan masyarakat beragama pada umumnya, ketaatan dan kepatuhan kepada Tuhan, seringkali diartikan ketaatan dan kepatuhan seseorang terhadap ajaran agama. Ajaran agama itu kemudian dimengerti sangat formalistic, seperti yang tercermin dalam ketentuan-ketentuan peribadatan.
Pemahaman yang teramat formalistic terhadap agama, atau formalisme agama dalam kehidupan masyarakat melahirkan kepekaan yang teramat kuat terhadap ketentuan-ketentuan formal keagamaan saja, tetapi mengabaikan kepekaan sosial dan moral. Seakan-akan peribadatan kepada Tuhannya hanya akan diterima jika seseorang memenuhi ketentuan formalnya, meskipun realitas sosial dan kepekaan moralnya rendah. Akibatnya peribadatan terlepas dari kaitan dengan realitas sosial dan moral.
Penjelasan di atas bukan ingin mengatakan bahwa ketaatan dan kepatuhan kepada ajaran agama dalam arti formalistic tidak akan mempunyai dampak etis teologis yaitu pahala dan balasan dari Allah, tetapi hendaknya selain mempunyai dampak etis dan teologis, ibadah-ibadah tersebut harus mempunyai dampak sosial dan moral. Seorang yang ahli ibadah kemudian hidup dengan serba kecukupan, tetapi tidak pernah peduli dengan masyarakat lingkungannya yang hidup serba kekurangan, dapat saja memberikan peluang kejahatan kepada orang lain dengan tindak pencurian, perampokan dan bentuk kejahatan lainnya. Semestinya, perlu dipahami bahwa kepedulian sosial juga merupakan lahan ibadah yang dapat dilakukan oleh siapapun.


  1. Peran dan Tanggungjawab Manusia sebagai Khalifah fil Ardl

Dalam sub bahasan sebelumnya telah dijelaskan bahwa antara peran dan tanggungjawab manusia sebagai hamba Allah dan makhluk sosial tidak dapat dipisahkan, keduanya mempunyai hubungan fungsional dan korelatif. Manusia dalam perannya sebagai makhluk sosial tidak terlepas dari perannya sebagai khalifah fil ardl. Firman Allah yang artinya:
….Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya[20]
Khalifah fil ardl dapat diartikan pengemban amanat yang diberikan Allah kepada manusia. Tugas manusia dalam rangka mengemban amanat “khalifah fil ardl” yang terkandung dalam ayat di atas adalah mengelola dan memakmurkan bumi dengan menggali sumber daya alam yang ia miliki untuk kesejahteraan manusia. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kemampuan manusia untuk mengambil manfaat dari kekayaan alam yang tersedia. Karena Allah menciptakan kekayaan alam tidak lain diperuntukkan bagi manusia (QS. Al-Baqarah:29).
Salah satu sumber daya alam yang dapat dieksplorasi adalah “air”[21]. Secara umum keberadaan air sangat banyak manfaatnya, seperti dapat menyuburkan tanaman, untuk keperluan hidup manusia seperti makan, dan minum (QS. Yunus:24).
Pada zaman teknologi canggih sekarang ini, potensi energi air tidak saja terbatas pada fungsi untuk menyuburkan tanaman dan keperluan hidup domestic manusia. Akan tetapi dengan teknologi modern, air yang sudah dibendung kemudian terbentuklah waduk yang dapat menghasilkan energi potensial air. Air dari waduk itu dialirkan ke bawah untuk memutar turbin. Pemutaran turbin dapat menghasilkan energi listrik. Apa yang terjadi di sini adalah transformasi energi potensial air menjadi energi listrik.[22]
Selain itu, potensi positif air dapat dimanfaatkan sebagai pendukung utama sector perikanan seperti budi daya ikan dan binatang air dan laut lainnya. Manusia juga juga dapat memanfaatkan potensi air sebagai sarana pariwisata, seperti air terjun, keindahan waduk, pantai dan lain sebagainya.[23]
     Jadi manusia dapat memanfaatkan potensi sejauh mana ia dapat menggali potensi positif air tersebut. Air akan mendatangkan kesejahteraan bagi orang banyak apabila mampu memanfaatkan air sesuai ukurannya. Begitu juga sebaliknya air dapat mendatangkan malapetaka bagi kehidupan manusia apabila mereka tidak mampu mengolah air.
Potensi  positif air inilah yang harus ditiru oleh manusia dalam hubungannya dengan peran dan tanggungjawabnya sebagai khalifah fil ardl. Mandat khalifah fil ardl yang diamanatkan kepada manusia haruslah bersifat kreatif dan inovatif, yang memungkinkan manusia dapat mengolah serta mendayagunakan sumber daya alam yang ada, dan menciptakan sesuatu yang baru sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.
Potensi positif air yang dapat diteladani oleh manusia adalah sejauh mana seseorang dapat bermanfaat bagi orang lain sebagaimana manusia yang banyak mengambil manfaat dari air. Bukan sebaliknya mendatangkan kerusakan, apalagi jika kehadiran kita menjadi beban bagi orang lain. Katakanlah seorang pemimpin akan selalu mengemban amanat yang diberikan kepdanya dengan penuh rasa tanggungjawab. Semakin tinggi rasa tanggungjawab seorang pemimpin, maka akan semakin terasa kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya. Hadits Rasulullah berikut ini dapat dijadikan referensi dalam memaksimalkan peran dan tanggungjawab manusia sebagai khalifah fil ardl:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ قَالَ فَأَيُّ النَّاسِ شَرٌّ قَالَ مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ رواه الترمذى)[24]

Artinya: Dari Abdurrahman bin Abi Bakrah dari Bapaknya, ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah: “Ya Rasulullah, siapakah yang dikatakan sebaik-baiknya manusia itu?”  Rasulullah menjawab: “Sebaik-baik manusia adalah orang yang diberi umur panjang dan dipergunakan untuk melakukan amalan yang baik, dan seburuk-buruk manusia adalah orang yang diberi umur panjang tetapi diisi dengan amalan yang buruk”.
Selain motivasi optimalisasi peran dan tanggungjawab manusia sebagai khalifah, hadits di atas dapat juga dipahami bahwa untuk mengukur seberapa banyak peran seseorang dalam melaksanakan tugasnya sebagai khalifah fil ardl, dapat dilihat dari bagaimana ia memanfaatkan nikmat umur (hidup) untuk selalu berbuat kebajikan. Ada bentuk pertanggungjawaban terhadap apa saja yang telah ia lakukan untuk kesejahteraan ummat. Begitu juga sebaliknya, seseorang dapat dikatakan tidak melaksanakan perannya sebagai khalifah fil ardl, selama kehadirannya di dunia ini tidak mendatangkan manfaat bagi orang lain, bahkan dengan kehadirannya di tengah-tengah masyarkat menimbulkan keresahan. Jika ia tidak dapat melaksanakan perannya secara maksimal, maka sudah tentu tidak dapat mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan kepadanya.
Lebih jauh lagi, peran dan tanggungjawab manusia sebagai khalifah tidak saja terbatas pada kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam, tetapi bagaimana agar hasil dari eksplorasi tersebut dapat dijadikan bekal atau modal untuk melakukan perubahan dan pengembangan masyarkat, khususnya masyarakat Islam.
            Secara terminoligis menurut Amrullah Ahmad pengembangan masyarakat Islam adalah suatu system tindakan nyata yang menawarkan model pemecahan masalah umat dalam bidang sosial, ekonomi dan lingkungan dalam perspektif Islam.[25]
Dengan demikian, pengembangan masyarakat Islam merupakan model empiris pengembangan prilaku individual dan kolektif dalam dimensi amal saleh (karya terbaik), dengan tujuan untuk memecahkan permasalahan yang timbul dalam masyarakat. Dari situlah lahir beberapa perspektif dan alternative (problem solving).


KESIMPULAN

Dari paparan di atas tadi, jelaslah bahwasanya peran dan tanggungjawab manusia baik sebagai hamba Allah dan makhluk sosial serta sebagai khalifah fil ardl sangat berat dan dan harus dipertanggungjawaban. Namun demikian Allah memberikan amanah tersebut kepada manusia dikarenakan adanaya potensi manusia untuk melaksanakan mandat tersebut. Sebagai hamba Alllah, manusia sudah dibekali potensi tauhid di dalam dirinya semenjak ia masih dalam rahim ibunya. Sebagai makhluk sosial, fitrah manusia tidak bisa hidup sendiri, satu sama lainnya saling membutuhkan. Dan perannya sebagai khalifah fil ardl, manusia dibekali ilmu pengetahuan agar dapat mengekspolarasi sumber daya alam untuk kesejahteraan umat, bukan mengeksploitasinya.
Tolak ukur seseorang telah secara maksimal melaksanakan ketiga peran dan tanggungjawabnya tersebut, dapat dilihat bagaimana upayanya dalam memanfaatkan umur (nikmat) untuk senantiasa berbuat kebajikan, baik hubungannya secara vertikal, maupun sosial horizontal.





DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan  Terjemahnya, ,Bandung : CV. Diponegoro, 2001.

Hamka, Tafsir al-Azhar, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1988, cet. I, juz XXII.

Jalaluddin Rahmat, Islam Alternatif, Bandung: Mizan, 2003, cet. XI.

M. Dawam Raharjo, Ensiklopedi Islam, TafsirSosial berdasarkan Konsep-konsep Kunci, Jakarta: Paramadina, 2002, cet. II

M. Quraish Shihab, Tafsir Misbah, Pesan,  Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, 2002 cet. I.

Musa Asy’ari, Filsafat Islam: Sunnah Nabi dalam Berfikir, Yogyakarta: LESFI, 2002.

Nanih Machendrawaty dan Agus Ahmad Syafe’I, Pengembangan Masyarakat Islam,dari Ideologi , Strategi sampai  Tradisi,Bandung: Rosda Karya, 2001.

Abu Isa Muhammad bin Isa bin Surah at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.th., juz III.

Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Djambatan, 2001.
















[1] Beliau adalah dosen pada Fakultas Dakwah IAIN Raden Intan Bandarlampung. S1-nya diselesaikan di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Jurusan Tafsir Hadits dan S2-nya diselesaikan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
[2] M. Dawam Raharjo, Ensiklopedi Islam, TafsirSosial berdasarkan Konsep-konsep Kunci, (Jakarta: Paramadina, 2002), cet. II, h. 346.
[3] Ibid.
[4] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung : CV. Diponegoro, 2001), h. 6.
[5] Departemen Agama RI,  Op. Cit.,  h. 341.
[6] Hamka, Tafsir al-Azhar, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1988), cet. I, juz XXII, h. 112.
[7] M. Quraish Shihab, Tafsir Misbah, Pesan,  Kesan dan Keserasian al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), cet. I, Vol. 11, h. 336.
[8] Ibid., h. 332.
[9]Musa Asy’ari, Filsafat Islam: Sunnah Nabi dalam Berfikir, (Yogyakarta: LESFI, 2002), h. 230.
[10] Departemen Agama RI, Op. Cit., h. 6
[11] Musa Asy’ari, Op. Cit.
[12] Departemen Agama RI, Op. Cit., h. 477.
[13] M. Quraish Shihab, Loc. Cit., Vol. XV, h. 298. sebagai bahan perbandingan dapat dikaji dalam surat Al-Balad:10, dan Al-Insan:3.
[14] M. Dawam Raharjo, Loc. Cit., h. 358.
[15] Departemen Agama RI, Op. Cit., h. 417.
[16] Departemen Agama RI, Op. Cit., h. 431
[17] Departemen Agama RI, Op. Cit., h. 11
[18] Abu Isa Muhammad bin Isa bin SUrah at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.th.), juz III, h. 341-342. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dalam Kitab al-Birr, dan Ahmad bin Hambal.
[19]Jalaluddin Rahmat, Islam Alternatif, (Bandung: Mizan, 2003), cet. XI, h. 48-53.
[20] Departemen Agama RI, Op. Cit., h. 182.
[21] Dalam sub bahasan ini penulis masih memberikan contoh air seperti dalam sub bahasan sebelumnya. Namun, terdapat perbedaan stressing penjelasan. Dalam sub bahasan sebelumnya penulis menjelaskan kehidupan dunia itu bagaikan air yang diturunkan dari langit dan membasahi bumi, kemudian air tersebut menumbuh-suburkan tanaman. Tapi dengan kekuasaan Allah kondisi seperti itu bisa lenyap seketika, sebagaiamana kenikmatan-kenikmatan dunia yang sifatnya hanya sementara. Sedangkan dalam sub bahasan ini, penulis ingin menjelaskan potensi sumber daya alam dari air yang dapat dimanfaatkan oleh manusia.
[22] Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, (Jakarta: Djambatan, 2001), h. 326.
[23] Ibid.
[24] Abu Isa Muhammad bin Isa bin SUrah at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.th.), juz III, h. 297-298. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad bin Hambal, Ibn Abi Syaibah dan ad-Darimi.
[25] Amrullah Ahmad dalam Nanih Machendrawaty dan Agus Ahmad Syafe’I, Pengembangan Masyarakat Islam,dari Ideologi , Strategi sampai  Tradisi,(Bandung: Rosda Karya, 2001), h. 29.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar