Sabtu, 17 Maret 2012

METODE BUKHARI DALAM AL-JAMI’ AL-SHAHIH (Tela’ah atas Tashhih dan Tadh’if menurut Bukhari)


METODE BUKHARI DALAM AL-JAMI’ AL-SHAHIH
(Tela’ah atas Tashhih dan Tadh’if menurut Bukhari)

 

Masrukhin Muhsin[1]


Abstrak
Bukhari adalah satu-satunya ahli hadits yang sangat hati-hati dalam menerima hadits, karena ia dikenal sangat teliti dan ketat dalam menverikasi hadits (al-Tashih wa al-Tadh’if). Baginya tidak cukup dikatakan sebuah hadits itu shahih jika tidak menjumpai langsung (al-Liqa’) dengan sumber asalnya (rawi atau gurunya). Metode yang dikembangkan Bukhari demikian menjadikan karya tulisnya al-Jami’ al-Shahih ditempatkan pada peringkat pertama dari kitab-kitab hadits lainnya. Metode yang dikembangkan Imam Bukhari dapat dilihat dari dua sisi: Pertama, dilihat dari penamaan kitabnya al-Jami’ al-Shahih, dan Kedua, langkah-langkah Bukhari dalam melakukan kajian dan penelitian (al-Istiqra) terhadap hadits. Bukhari hanya mengambil para perawi  tingkatan pertama dari lima tingkatan murid al-Zuhri untuk diambil haditsnya. Dengan demikian baik syarat (syuruth al-Shihhah) hadits maupun tingkatan perawinya Bukhari tampaknya selalu mengambil kriteria yang tertinggi.

Kata Kunci: Isytirath al-Liqa’
 

PENDAHULUAN

    Dalam kajian hadits, studi sanad hadits menjadi salah satu obyek kajian dan penelitian yang sangat penting, karena kedudukannya yang menentukan otensitas dan tingkat sebuah hadits. Sebab untuk menerima sebuah hadits tidak cukup hanya dengan pengakuan bahwa hadits yang diriwayatkan itu adalah otentik, berasal dari Nabi SAW. Di samping itu, seberapa jauh tingkat kualifikasi seorang perawi hadits, apakah dilihat dari ‘adalah, dhabith, tsiqahnya atau dilihat dari tingkat ketakwaannya, akan sangat menentukan derajat hadits itu sendiri, apakah shahih, hasan atau dha’if.
    
    Muhadditsin selanjutnya melakukan kajian-kajian kritik hadits melalui studi al-Jarh wa al-Ta’dil dan melakukan verifikasi hadits dengan al-Tashih wa al-Tadh’if terhadap semua hadits dan sanadnya. Namun mereka berbeda pendapat dalam memberikan kriteria atau syarat bagi perawi hadits untuk dinilai apakah hadits-hadits yang diriwayatkannya dapat diterima atau tidak. Langkah itu dimaksudkan sebagai tindakan preventif terhadap upaya pemalsuan hadits atau menjaga otensitas hadits nabi itu sendiri.

    Bukhari adalah seorang ahli hadits ternama yang memiliki reputasi yang tinggi. Tidak saja karena ia menulis kitab hadits al-Jami’ al-Shahih, sebuah karya monumental yang pertama kitab hadits yang memuat hadits-hadits shahih. Namun lebih dari itu Bukhari adalah satu-satunya ahli hadits yang sangat hati-hati dalam menerima hadits, karena ia dikenal sangat teliti dan ketat dalam menverikasi hadits (al-Tashih wa al-Tadh’if). Baginya tidak cukup dikatakan sebuah hadits itu shahih jika tidak menjumpai langsung (al-Liqa’) dengan sumber asalnya (rawi atau gurunya). Metode yang dikembangkan Bukhari demikian menjadikan karya tulisnya al-Jami’ al-Shahih ditempatkan pada peringkat pertama dari kitab-kitab hadits lainnya.

   Persoalannya adalah bagaimana langkah-langkah Bukhari dalam melakukan verifikasi hadits dengan al-Tashhih wa al-Tadh’if-nya itu. Apakah cukup dengan metode al-Liqa’ yang dimaksud di atas, atau melakukan al-Jarh wa al-Ta’dil pula. Dalam tulisan ini, penulis mencoba melakukan penelitian singkat atas metode tashhih dan tadh’if yang dikembangkan Bukhari dalam kitab al-Jami’ al-Shahih.


BIOGRAFI BUKHARI

    Nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah al-Ju’fi. Beliau dilahirkan hari Jum’at, 13 Syawal 194 H di Bukhara. Ayahnya, Isma’il, adalah seorang ulama hadits pula yang berguru pada sejumlah ulama termasyhur, seperti Malik bin Anas, Hammad bin Zaid dan Ibn Mubarak. Ia meninggal ketika Bukhari masih kecil. Riwayat hidupnya ditulis oleh Ibn Hibban dalam kitab al-Tsiqah dan oleh putranya, Imam Bukhari dalam kitab al-Tarikh al-Kabir.[2]
          
     Bukhari tergolong hidup dalam keluarga terpandang. Di samping beliau anak dari seorang ulama yang disegani, secara ekonomis beliau juga tergolong anak orang kaya. Namun saat Bukhari remaja orang tuanya meninggal dunia.
      
    Imam Bukhari mulai belajar hadits pada saat beliau masih sangat remaja, bahkan belum mencapai usia sepuluh tahun. Sebelum mencapai usia 16 tahun, Bukhari telah berhasil menghafalkan beberapa buah buku ulama, seperti Ibn Mubarak, Waqi’ dan lain-lain. Beliau  tidak hanya menghafal matan hadits atau buku ulama terdahulu, tetapi juga mengenal betul biografi para perawi yang mengambil bagian dan penukilan sejumlah hadits, baik data tanggal dan tempat lahir, tanggal dan tempat meninggal dan sebagainya. Beliau menetap di Hijaz selama enam tahun untuk mempelajari hadits dan mengembara ke Baghdad sebanyak delapan kali. Suatu saat ulama Baghdad menguji kekuatan daya hafalan Imam Bukhari, yang konon pada waktu itu kemasyhuran hafalan beliau mengguncangkan banyak ulama. Mereka menunjuk sepuluh ulama untuk menguji hafalan Bukhari. Setiap ulama tersebut mengganti sanad hadits satu dan menempatkannya pada hadits lain secara acak pada matan yang berbeda. Satu demi satu penanya menyampaikan pertanyannya. Dan setelah semua penanya selesai membacakan dan menyampaikan pertanyaan, Imam Bukhari secara sistematis menerangkan kepada mereka sanad mana yang tepat untuk matan hadits yang mereka bacakan dan tanyakan.

   Pada masa akhir hidupnya, Imam Bukhari banyak mengalami kekerasan dan dipaksa oleh pemerintah untuk meninggalkan negara-nya. Dan pada tahun 256 H, tepatnya tanggal 30 Ramadhan (malam ‘Idul Fitri), Imam Bukhari dipanggil keharibaan Allah SWT. Beliau wafat di daerah Khirtand, yaitu suatu daerah tidak jauh dari Samarkand.



GURU-GURU IMAM BUKHARI

     Imam Bukhari belajar dan mengambil hadits dari sejumlah ulama dari berbagai daerah, seperti guru beliau di Makkah adalah Abu al-Walid Ahmad bin Muhammad al-Azraqi, Abdullah bin Yazid al-Muqri, Ismail bin Salim al-Shaigh dan Abu Bakar al-Humaidi Abdullah bin al-Zubair al-Qurasyi. Di Madinah, beliau berguru pada Ibrahim bin al-Mundzir al-Hazami, Muthraf bin Abdullah bin Hamzah, Abu Tsabit Muhammad bin Abdillah, Abdul Aziz bin Abdillah dan Yahya bin Qaz’ah. Di Baghdad, di antaranya, Muhammad bin Isa al-Thiba’i, Muhammad bin Sabiq, Suraih dan Ahmad bin Hambal dan lain-lain. Dan masih banyak lagi guru-guru Imam Bukhari di berbagai kota, seperti Bashrah, Kufah, Mesir, Bukhara, dan kota-kota lainnya. Karena itu, Imam al-Hakim menyebutkan bahwa Imam Bukhari setiap kali singgah di sebuah kota menyempatkan belajar kepada guru-guru yang ada di kota tersebut.[3]


KARYA-KARYA IMAM BUKHARI

     Imam Bukhari menulis banyak kitab dalam berbagai disiplin ilmu, namun yang terbanyak adalah kitab-kitab yang terkait dengan kajian hadits. Karya beliau yang paling masyhur adalah Shahih Bukhari. Judul lengkap kitab ini adalah al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah wa Sunnatihi wa Ayyamihi. 

    Beberapa kitab karya Imam Bukhari lainnya adalah sebagai berikut: Qadhaya al-Shahabah, Raf’al Yadain, al-Tafsir al-Kabir, al-Musnad al-Kabir, Tarikh Shaghir, Tarikh Ausath, Tarikh Kabir, al-Adab al-Mufrad, Birrul Walidain, al-Dhu’afa’, al-Jami’ al-Kabir, al-Asyribah, Asma’ al-Shahabah, al-Wuhdan, al-Mabsuth, al-‘Ilal, al-Kuna, al-Fawa’id.[4]



METODE IMAM BUKHARI

     Ibn Hajar, dalam kitabnya al-Nukat ‘ala Kitab Ibn al-Shalah, memberikan uraian singkat tentang metode Bukhari. Ia menyebutkan bahwa metode yang dikembangkan Imam Bukhari dapat dilihat dari dua sisi:[5]

Pertama, dilihat dari penamaan kitabnya al-Jami’ al-Shahih, dan
Kedua, langkah-langkah Bukhari dalam melakukan kajian dan penelitian (al-Istiqra) terhadap hadits.
         
     Oleh karena itu, untuk memperoleh gambaran utuh tentang metode Bukhari maka kajian terhadap kitab al-Jami’ al-Shahih dan langkah-langkah tashhih dan tadh’if-nya merupakan suatu keniscayaan.


MENGENAL AL-JAMI’ AL-SHAHIH

Nama lengkap kitab Bukhari adalah al-Jami’ al-Shahih al-Musnad al-Mukhtashar min Umur Rasulillah SAW wa Sunnatihi wa Ayyamihi.
            Kata al-Jami’ dalam ilmu hadits mengandung pengertian bahwa kitab tersebut menghimpun hadits dari berbagai bidang, seperti aqidah, hukum, tafsir, tarikh dan sebagainya. Dalam kitab al-Jami’ al-Shahih, Bukhari memasukkan semua hadits shahih yang berkaitan dengan al-Ahkam, al-Fadha’il, al-Akhbar masa lalu dan masa yang akan dating dan sebagainya.[6]

    Sedangkan kata al-Shahih mengandung maksud bahwa Bukhari tidak memasukkan hadits-hadits dha’if kecuali hadits shahih. Bahkan ia menegaskan dengan pernyataan “Ma Adkhaltu fi al-Jami’ Illa Ma Shahha”.

   Adapun yang dimaksud dengan al-Musnad dalam penamaan kitab tersebut adalah bahwa Bukhari tidak memasukkan ke dalam kitabnya selain dari hadits yang sanadnya bersambung (muttashil) melalui sahabat sampai ke Rasulullah SAW, baik perkataan, perbuatan maupun taqrir. Sedangkan selain itu ia jadikan sebagai pendukung (mutabi’) dan pembanding, bukan prinsip (ashl) dan tujuan utama.[7] Dengan demikian, menurut penilaian Bukhari, hadits-hadits yang terdapat pada al-Jami’ al-Shahih adalah muttashil kepada Nabi SAW, dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan otensitasnya.

    Kitab ini mulai ditulis ketika Bukhari berada di Masjid al-Haram Makkah, dan berakhir ketika ia berada di Masjid Nabawi Madinah. Proses penulisan kitab ini memakan waktu 16 tahun. Dan untuk setiap hadits yang beliau seleksi dan masukkan ke dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari selalu mandi dan berwudlu kemudian melakukan shalat nafilah dan beristikharah. Hal tersebut dilakukan sebagai tindakan kehati-hatian dan untuk memperoleh pertolongan Allah, karena obsesi Bukhari terhadap kitabnya sebagai hujjah antara dirinya dengan Allah SWT. Sebagaimana dikutip ‘Ajjaj al-Khathib, Bukhari mengatakan: “Ja’altuhu Hujjatan Baini wa Bainallah”.[8]

     
    Kitab al-Jami’ al-Shahih merupakan kitab pertama yang hanya menghimpun hadits-hadits shahih saja. Di dalam kitab ini, menurut sebuah pendapat, terdapat 9082 buah hadits, disertai pengulangan, yang terseleksi dari sekitar 600000 hadits.[9] Adapun jika tidak diulang, menurut Ibn Hajar al-‘Asqalani, sebagaimana dikutip oleh Abu Syu’bah, jumlah keseluruhannya sebanyak 2602 hadits. Muhammad Shadiq Najmi menyebutkan bahwa dalam kitab al-Jami’ terdapat 7275 hadits disertai pengulangan, dan jika tanpa pengulangan jumlah keseluruhan haditsnya adalah 4000 hadits.
         
   Menurut Muhibbudin al-Khathib, sebagaimana dikutip Muham-mad ‘Ajjaj al-Khathib, perhitungan paling akurat terhadap hadits shahih Bukhari adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi. Menurutnya, jumlah hadits dalam Shahih Bukhari disertai pengulangan sebanyak 7563, selain ta’liq, muttabi’, mauquf dan munqathi’. Sedangkan jika tanpa pengulangan jumlah keseluruhan haditsnya sebanyak 2607.[10]




SISTEMATIKA PENULISAN KITAB AL-JAMI’ AL-MUSNAD AL-SHAHIH KARYA IMAM AL-BUKHARI

    Dengan usaha kerasnya dalam mengumpulkan dan meneliti hadits guna memastikan kesahihannya, akhirnya tersusunlah sebuah kitab hadits sebagaimana yang dikenal saat ini. Usaha kerasnya ini tergambar dalam sebuah pernyataannya “Aku menyusun kitab al-Jami’ al-Musnad al-Sahih ini adalah hasil seleksi dari 600.000 buah hadits selama 16 tahun.”[11]

    Dalam rangka menyusun kitabnya ini, dan guna memastikan kesahihan sebuah hadits, di samping berusaha secara fisik ternyata ia juga tidak meninggalkan non fisik. Dari informasi yang disampaikan salah seorang muridnya yang bernama al-Firbari bahwa ia pernah mendengar Muhammad bin Isma’il al-Bukhari berkata: “Aku menyusun al-Jami’ al-Musnad al-Shahih ini di Masjid al-Haram, aku tidak memasukkan sebuah hadits pun ke dalam kitab itu sebelum aku shalat istikharah dua rakaat setelah itu aku baru betul-betul merasa yakin bahwa hadits tersebut adalah hadits shahih.”[12]
            
    Dalam hal penulisan sebuah kitab hadits dikenal ada empat macam sistematika, pertama adalah sistematika kitab shahih dan sunan, yaitu sebuah kitab yang disusun dengan cara membagi menjadi beberapa kitab dan tiap-tiap kitab dibagi menjadi babarapa bab. Kedua, Sistem Musnad, yaitu sebuah kitab hadits yang disusun menurut nama periwayat pertama yang menerima dari Rasul SAW, seperti sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar diletakkan di bawah nama Abu Bakar.[13] Ketiga, sebuah kitab hadits yang disusun berdasarkan lima bagian-bagian tertentu yaitu bagian hadits yang berisi perintah, berisi larangan, berisi khabar, berisi ibadah dan bagian yang berisi tentang af’al secara umum. Keempat, kitab yang disusun menurut sistematika kamus.[14]
            
     Kitab hadits karya Bukhari disusun dengan memakai sistematika model pertama, yaitu dengan membagi menjadi beberapa judul tertentu dengan istilah Kitab berjumlah 97 Kitab. Istilah Kitab dibagi menjadi beberapa sub judul dengan istilah Bab berjumlah 4550 bab,[15] dimulai dengan bab Bad’u al-Wahy kemudian disusul kitab al-Iman, kitab al-‘Ilm, Kitab Wudlu’ dan seterusnya dengan jumlah hadits secara keseluruhan 7275 buah hadits termasuk yang terulang atau sebanyak 4000 buah hadits tanpa pengulangan.[16]


METODE TASHHIH DAN TADH’IF MENURUT BUKHARI

    Di kalangan Muhadditsin maratib hadits berbeda-beda dilihat dari aspek kuat dan lemahnya sanad hadits. Mahmud Thahhan, misalnya, membagi hadits dari segi kuat dan lemahnya sanad hadits kepada dua bagian; hadits maqbul dan hadits mardud. Dari keduanya dibagi kepada martabat-martabat hadits lain. Di samping itu, pembagian tersebut juga akan mempunyai implikasi terhadap kekuatan hujjah hadits.
            
      Imam Bukhari adalah seorang muhaddits yang dikenal ketat dalam memasukkan haditsnya. Hal tersebut karena Imam Bukhari menetapkan hadits shahih dengan tingkat kriteria sanad yang tinggi. Beliau tidak begitu mudah menerima sebuah hadits tanpa melakukan kroscek dan penelitian yang mendalam terhadap sanad hadits itu. Dalam melakukan penelitian terhadap hadits tersebut selanjutnya Bukhari menentukan kriteria dan kategorisasi hadits, baik sanad maupun matannya.


SYARAT-SYARAT KESHAHIHAN HADITS MENURUT BUKHARI

    Dalam konteks ini, Bukhari menggariskan beberapa syarat yang tegas untuk hadits shahih:
  1. Perawi harus ‘adil, dhabith, tsiqah, tidak mudallis (berdusta)
  2. Sanadnya bersambung (Muttashil), tidak mursal, munqathi’, atau mu’dhal.
  3. Matan hadits tidak janggal dan tidak cacat.

Berkenaan dengan syarat ittishal yang ditetapkan Bukhari, al-Husaini, mengutip keterangan Ibn Hajar, menjelaskan bahwa maksud dari ittishal adalah bahwa seorang perawi tidak saja harus sezaman (mu’asharah) dengan marwi ‘anhu (orang yang diriwayatkan haditsnya oleh perawi), tetapi harus juga bertemu (liqa’)meskipun hanya sekali.[17] Oleh karena itu, maka ulama mengatakan bahwa Bukhari memiliki dua syarat; syarat mu’asharah dan syarat liqa’.

Di samping beberapa syarat di atas, Bukhari juga menetapkan kriteria tingkat perawi (thabaqat al-Ruwat) dalam haditsnya. Hammam Abdurrahim menjelaskan thabaqat al-Ruwat menurut Bukhari sebagai berikut:[18]
  1. Tingkatan pertama adalah para perawi yang terkenal ‘adil, dhabith, dan lama bersama gurunya.
  2. Tingkatan kedua adalah para perawi yang terkenal ‘adil, dhabith, tetapi sebentar bersama gurunya.
  3. Tingkatan ketiga adalah para perawi yang lama bersama gurunya, tetapi kurang kedhabithannya.
  4. Tingkatan Keempat adalah para perawi yang sebentar bersama gurunya dan kurang kedhabithannya.
  5. Tingkatan kelima adalah para perawi yang terdapat cacat atau cela pada dirinya.

Dari kelima tingkatan perawi (Thabaqat al-Ruwat) di atas, Bukhari mengambil tingkatan pertama dari para perawi hadits untuk diambil hadits darinya. Dengan demikian baik syarat (syuruth al-Shihhah) hadits maupun tingkatan perawinya Bukhari tampaknya selalu mengambil kriteria yang tertinggi.



LANGKAH-LANGKAH TASHHIH WA TADH’IF BUKHARI
            
    Pada dasarnya Bukhari tidak mengajukan syarat-syarat tertentu yang dipakai untuk menetapkan keshahihan hadits secara jelas. Karena persyaratan tersebut di atas diketahui melalui penilaian terhadap kitabnya. Menurut kesimpulan para ulama, Bukhari dalam kitab shahihnya selalu berpegang pada tingkat keshahihan yang paling tinggi, kecuali bagi beberapa hadits yang diriwayatkan dari sahabat dan tabi’in.[19]
            
     Para perawi itu berbeda-beda dalam menerima hadits dari para guru-gurunya. Ada yang kuat hafalannya dan ada yang lemah, ada yang lama belajarnya dan ada pula yang hanya sebentar. Mereka juga berbeda-beda sifat ‘adil dan kejujurannya. Dalam hal ini, Bukhari hanya berpegang pada perawi yang paling tinggi derajatnya. Sebagai contoh murid al-Zuhri dapat digolongkan menjadi lima tingkatan. Masing-masing tingkat mempunyai keistimewaan lebih tinggi dari tingkatan sesudahnya. Tingkat pertama adalah yang memiliki sifat ‘adil, kuat hafalan, teliti, jujur dan lama mengikuti al-Zuhri, seperti Imam Malik dan Sufyan bin ‘Uyainah. Perawi inilah yang dipakai oleh Bukhari dalam kitab shahihnya. Sedangkan tingkat selainnya Bukhari tidak mengambilnya kecuali sedikit hadits dari tingkat kedua.

    Berdasarkan syarat keshahihan hadits di atas, maka Bukhari hanya menerima riwayat hadits yang jelas ketsiqahan perawinya hingga sahabat yang masyhur, serta muttashil sanadnya, bukan munqathi’. Karenanya jika seorang sahabat terdapat dua perawi atau lebih maka ia dinilai hasan, tapi jika hanya terdapat satu perawi namun shahih sanadnya, maka Bukhari tetap mengambilnya. Namun demikian, ketika status perawi itu tidak jelas (syubhat), maka Bukhari juga tetap meninggalkannya, berbeda dengan imam Muslim yang mengambil-nya.[20] Seperti Hammad bin Salamah, Suhail bin Abi Shalih, Daud bin Abi Hind, Abi al-Zubair dan al-‘ala bin Abdurrahman, mereka dinilai oleh Bukhari sebagai perawi yang syubhat, status periwayatannya masih diperselisihkan oleh beberapa kalangan, maka Bukhari tetap meninggalkan hadits mereka, meskipun mereka adil dan tsiqah.[21] Bukhari mencontohkan bahwa Suhail bin Abi Shalih adalah perawi yang tsiqah, tetapi diragukan periwayatannya (sima’) dari orang tuanya. Oleh karena itu, Bukhari hanya mengambil haditsnya, dari jalur selain ayahnya. demikian pula hammad bin Salamah, ketika banyak kalangan mengatkan bahwa dalam hadits Hammad terdapat sisipan yang bukan hadits dari para pendusta, maka Bukhari tidak meriwayatkan haditsnya, meskipun Bukhari sendiri mengetahui bahwa Hammad adalah seorang perawi yang tsiqah.[22]
           
     Dengan demikian, Bukhari hanya menilai shahih sebuah hadits jika sanad hadits tersebut benar-benar shahih dan tidak ada kemungkinan cacat, walaupun diriwayatkan oleh banyak periwayat. Karena, menurutnya, yang menjadi pertimbangan adalah keshahihan sanad bukan jumlah sanadnya.[23]



KESIMPULAN
    
     Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Imam Bukhari adalah seorang yang memiliki reputasi yang tinggi dalam bidang hadits. Ia tidak hanya mempunyai kemampuan hafalan yang tinggi, namun kajian dan penelitiannya terhadap hadits membedakan antara dirinya dengan yang lain.
2.      Kitab al-Jami’ al-Shahih merupakan karya monumental dalam bidang hadits. Di dalamnya memuat hadits-hadits shahih.
3.      Metode Bukhari dapat dilihat dari dua hal, pertama: Dalam tulisan kitabnya, al-Jami’ al-Shahih, dan kedua, dari segi kajian dan penelitiannya yang dikenal ketat dan teliti, di mana ia menggunakan standarisasi dalam menentukan shahih atau tidaknya sebuah hadits.



DAFTAR PUSTAKA


Abu Bakar Muhammad bin Musa al-Hazimi, Syuruth al-A’immah al-Khamsah, Beirut: Dar al-Fikr, 1984.

Al-Husaini Abdul Majid Hasyim, al-Imam al-Bukhari Muhadditsan wa Faqihan,Kairo: Dar al-Qaumiyyah, t.t.

Hammam Abdurrahim, al-Fikr al-Manhaji ‘Inda al-Muhadditsin, Qathar: Kitab al-Ummah, 1408.

Hasbi Ash-Shiddiqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Jakarta: Bulan Bintang, 1980.

Ibn Hajar, al-Nukat ‘ala Kitab Ibn Shalah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993.

Ibn Shalah, Muqaddimah Ibn Shalah, Mesir: 1326 H

Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu, Beirut: Dar al-Fikr, 1989.

Mahmud Thahhan, Taisir Mushthalah al-Hadits, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.

Muhammad bin Thahir al-Muqaddasi, Syuruth al-A’immah al-Sittah, Beirut, Dar al-Fikr, 1984.

Muhammad Abu Syuhbah, Fi Rihab al-Sunnah al-Kutub al-Shihhah al-Sittah, Kairo: Majma’ al-Buhuts al-Ilmiyyah, 1981.

Mahrus Ridwan Abdul Aziz, Dirasat fi Manahij al-Muhadditsin, Kairo: al-Fajr al-Jadid, 1992.


[1]
[2] Muhammad Muhammad Abu Syuhbah, Fi Rihab al-Sunnah al-Kutub al-Shihhah al-Sittah, (Kairo: Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah, 1981), h. 37.
[3] Al-Husaini Abdul Majid Hasyim, al-Imam al-Bukhari Muhadditsan wa Faqihan, (Kairo: al-Dar al-Quumiyyah, t.t), h. 32-36.
[4] Mahrus Ridwan Abd Aziz, Dirasat fi Manahij al-Muhadditsin, (Kairo: al-Fajr al-Jadid, 1992), h. 127.
[5] Ibn Hajar, al-Nukat ‘ala Kitab Ibn al-Shalah,(Beirut: Dar al-Kutub al-ilmiyah, 1993), Lihat juga Muhammad Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits, h. 313.
[6] Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989, 1989), h. 313.
[7] Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits…., Ibid.
[8] Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits…., Ibid. h. 312.
[9] Ibn shalah, Muqaddimah Ibn Shalah, (Mesir: ttp., 1326 H), h.4
[10] Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits…., Ibid. h. 312.

[11] Abu Syuhbah, Fi Rihab al-Sunnah al-Kutub al-Sihhah al-Sittah, ttp: Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah, 1969.
[12] Yang dimaksud dengan disusun di Masjid al-Haram adalah Bukhari mulai menyusun draft kitab tersebut di Masjid al-Haram kemudian menulis pendahuluan di Raudlah, setelah itu ia mengumpulkan dan menyeleksi hadits serta menempatkannya di bawah bab-bab atau topik-topik tertentu. Ibid., 58-59.
[13] Untuk mencari sebuah hadits dalam kitab ini sangat sulit, tetapi dapat dipermudah dengan adanya buku Miftah Kunuz al-Sunnah yang memuat 12 buah kitab hadits dan al-Mu’jam al-Mufahras memuat 9 buah kitab hadits.
[14] Hasbi ash-shiddiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Jakarta: Bulan Bintang, 1980.
[15] Menurut Hasbi ash-Shiddiqi bab-babnya berjumlah 3521. Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits, Jilid I. (Jakarta: Bulan Bintang, 1981), 208-211.
[16] Menurut perhitungan Ibn Shalah, dikutip oleh ‘Abd al-Muhsin bin Hammad al-‘Abbad, ‘Isyruna Haditsan min Shahih al-Bukhari, (Madinah: al-Salafiyah, 1980), 15.
[17] Al-Husaini Abdul Majid Hasyim, al-Imam al-Bukhari, Muhadditsan wa Faqihan, (Kairo: Dar al-Qaumiyyah, ttp), h. 28-29.
[18] Hammam Abdurrahim, al-Fikr al-Manhaji ‘Inda al-Muhadditsin, (Qathar: Kitab al-Ummat, 1408), h. 119.
[19] Muhammad Muhammad Abu Syuhbah, Fi Rihab al-Sunnah al-Kutub al-Shihhah al-Sittah, (Kairo: Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah, 1981), h. 48.
[20] Imam Muslim tetap mengambil hadits yang ditinggalkan oleh Bukhari sete;ah ia menghilangkan subhat yang ada pada perawi hadits tersebut. Seperti, menurut Imam Muslim, Suhail bin Abi Shalih meriwayatkan hadits tidak hanya dari ayahnya, ia juga meriwayatkan dari Abdullah bin Dinar dari ayahnya, saat lain dari al-A’masy dari ayahnya, dan pada saat lain pula ia meriwayatkan dari saudaranya dari ayahnya. dengan demikian kesyubhatan riwayat dari ayahnya dapat dihilangkan dengan adanya jalur periwayatan selain dari ayahnya. demikian pula dengan Hammad bin Salamah, Imam Muslim mengambil haditsnya karena alas an bahwa semua riwayat haditsnya hampir diriwayatkan oleh kalangan yang masyhur, seperti Tsabit al-Bannani dan Ayub al-Sijistani.
[21] Muhammad bin Thahir al-Muqaddasi, Syuruth al-A’immah al-Sittah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1984), h. 17-18.
[22] Menurut al-Dzahabi, sebenarnya Bukhari juga meriwayatkan hadits-hadits mereka, tetapi itu sebatas keperluan sebagai penguat (istisyhad), di samping Bukhari juga ingin menunjukkan bahwa pada dasarnya mereka adalah tsiqah. Langkah meninggalkan yang dilakukan oleh Bukhari terhadap hadits mereka lebih pada latar belakang keraguan tentang periwayatan hadits mereka. Lihat catatan kak Muhammad bin thahir al-Muqaddisi, Syuruth al-A’immah al-Sittah, , (Beirut: Dar al-Fikr, 1984), h. 61.
[23] Abu Bakar Muhammad bin Musa al-Hazimi, Syuruth al-A’immah al-Khamsah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1984), h. 61.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar